SIANTAR, SENTER NEWS
Sejak Galian C di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang sudah beroperasi beroperasi beberapa tahun lalu, ternyata begitu meresahkan masyarakat setempat. Pasalnya telah terjadi pencemaran udara atau polusi.
Untuk meredakan keresahan masyarakat itu, warga setempat minta kepada pemerintah propinsi Sumatera Utara dan Pemko Siantar, bekerja sama dengan Kepolisian agar menghentikan kegiatan Galian C tersebut.
“Sejak galian C itu beroperasi, banyak sekali abu beterbangan di jalanan akibat truk yang bebas melintas keluar masuk. Abu juga masuk ke rumah kami. Kalau hujan, jalanan malah berlumpur dan licin,” ujar Budi warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kamis (13/7/2023).
Hal senada disampaikan Bulus dan Budi warga setempat. Untuk itu, Pemko diminta tegas menghentikan dan menutup Galian C tersebut. Kemudian, hal yang membuat warga menjadi resah, sampai saat ini, operasional Galian C itu beum juga tersentuh hukum.
Pantauan di lokasi Galian C di Tanjung Tongah yang disebut-sebut milik bermarga Pardede, ada beberapa orang pekerja sedang memecah batu. Sementara, alat berat yang biasanya ada di sekitar lokasi mengeruk pasir dari suingai tidak kelihatan. Sementara, ada tumpukan batu dan pasir teronggok di tengah-tengah sawit.
Situasi itu diperkirakan supaya material yang diambil dari sungai tersebut tidak kelihatan. Sedangkan di sekitar lokasi tersebut terlihat bekas jalur truk yang ekluar masukke lokasi utnuk mengangkut pasir dan batu.
Ketika salah seorang pekerja yang mengaku bernama Adi dikonfirmasi, dia mengaku bahawa galiana C itu sudah dua hari tidak beroperasi karena tidak ada alat berat. “Saya sudah lima tahun bekerja sama pak Pardede,” ujarnya.
Ketika masalah Galian C itu dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedy T Setiawan, telepon selulernya malah tidak aktif. (Ab)






