SIANTAR, SENTER NEWS
Permasalahan Galian C illegal di jalan ring road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar telah disampaikan kepada Wali Kot Siantar, dr Susanti Dewayani untuk bertindak tegas.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada ibu Wali Kota dr Susanti Dewayani soal Galian C illegal di Tanjung Tonga itu. Dan saya minta Wali Kota segera melakukan tindakan tegas,” ujar Ketua Komisi III DPRD Siantar, Denny H Siahaan, Selasa (25/7/2023).
Pernyataan itu disampaikan Denny Siahaan setelah selesai rapat paripurna tentang Nota Jawaban Wali Kota tentang Pengantar Nota Keuangan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. “Wali Kota sudah langsung menerima dan kita harap segera ditindaklanjuti,” imbuh Denny Siahaan.
Sementara, Komisi III DPRD Siantar yang khusus membidangi masalah lingkungan segera menyurati Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Masalahnya, Galian C yang disebut-sebut milik oknum bermarga P itu jelas illegal.
“Kita serius dan kita minta supaya Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP segera melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Denny Siahaan sembari mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan peninjauan ke lokasi.
Dijelaskan, kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemko Siantar meski soal perizinan dikeluarkan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Galian C ilegal menurutnya akan mendatangkan bencana seperti longsor dan banjir bandang.
“Jangan sempat terjadi bencana baru kita rIbut. Yang jelas, pihak terkait kita minta bertindak dan Wali Kota juga kita harap langsung memerintahkan OPD terkait,” kata Denny lagi.
Seperti diketahui, dampak dari Galian C Ilegal yang mengeksploitasi material dari sungai Bah Hapal itu bukan saja merusak lingkungan. Tetapi telah meresahkan masyarakat karena pengangkutan pasir dan batu yang melintasi pemukiman mengundang abu. Sehingga terjadi polusi udara.
Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi Galian C bersama personel Polres Siantar sekira awal Juni 2023 lalu. Bahkan, pihak pengelola Galian C diminta untuk menghentikan kegiatan.
“Kita sudah turun langsung dan minta supaya dihentikan. Sekarang muncul lagi masalah. Untuk itu, kita segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut yang mengeluarkan izin, termasuk ke Satpol PP Kota Siantar,” ujarnya sembari mengatakan sudah memiliki sejumlah gambar dan video sebagai dokumentasi.
Sebelumnya, Frangki Boy Saragih dari Komisi III DPRD Siantar menegaskan, soal Galian C di Tanjung Tongah itu jelas illegal. Pasalnya di Kota Siantar tidak boleh ada Galian C karena tidak ada lahan pertambangan. Itu sesuai dengan Perda No 1 tahun 2013 tentang RTRW Galian C yang tidak diplot.
“Siantar tidak diperbolehkan ada pertambangan dan itu memiliki Perda. Kemudian, Propinsi juga tidak diperbolehkan mengeluarkan izin pertambangan di daerah yang tidak diperbolehkan,” ujarnya. (In)