Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ardiansyah Sinaga dan Kapolda Sumut

Ardiansyah Sinaga dan Kapolda Sumut

Galian C Ilegal Tanjung Pinggir & Tanjung Tonga:  Selain ke Satpol PP Sumut, Juga Dilaporkan ke Kapolda Sumut 

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Agustus 2023 | 18:05 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Selain dilaporkan ke Satpol PP Sumatera Utara, soal Galian C ilegal di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba. Kota Siantar, juga dilaporkan kepada Kapolda  Sumatera Utara agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soal laporan ke Kapolda Sumatera Utara Cq.Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Cq Kapolres Siantar,  disampaikan Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU). No 07/B-2/DM-Pol/VIII/2023. Prihal Pengaduan masyarakat.

Ardiansyah Sinaga dari MPL SU mengatakan, surat kepada Kapolda langsung diantar,  Senin (28/8/2023). Sedangkan untuk tembusan ke Kapolres Siantar  diantarkan ke Polres Siantar, Selasa (29/8/2023).

“Kedua Galian C itu kita duga milik marga Purba dan Pardede di  Kelurahan Tanjung Tongah dan Kelurahan Tanjung Pinggir,” ujar  Ardiansyah Sinaga, Selasa (29/8/2023).

Galian C Ilegal dimaksud dikatakan beroperasi secara terang-terangan dengan  mengeksploitasi sumber dari daya alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.  Seperti, batu padas/paras, batu kapur, pasir, batu kerikil dan pasir.

“Selain menjadi peluang bisnis yang begitu menjanjikan, praktik illegal itu  kesampingkan dampak negatif terhadap lingkungan. Galian C itu juga disebut termasuk dalam kategori pertambangan yang memiliki regulasi atas usaha dan kepemilikan usaha,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam Salinan Lembaran Putih Negara Indonesia sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi acuan utama.

Namun, dalam situasi dan kondisi saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan surat kepada seluruh Gubernur perihal penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Kepala Cabang Dinas Wilayah III  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara mengatakan, untuk daerah Kota Siantar tidak ada satu pun diberikan izin IUP baik OP untuk daerah yang di maksud,” tegasnya.

Dikatakan juga, untuk di Kota Siantar sama sekali tidak ada izin Galian C karena  terbentur pada  RTRW. Maka, berdasarkan keterangan dan temuan tersebut pihak MPL SU terdorong untuk perduli  menjaga alam dan lingkungan.

Untuk itu, Kapolda Sumatera Utara Cq. Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara  diminta menindaklanjuti laporan pengaduan  MPL SU dengan menghentikan aktivitas ilegal Galian C. Sekaligus memproses para terduga pelaku dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

“Kita minta supaya segera diproses secara hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Ardiansyah Sinaga.

Galian C Ilegal

KEPADA SATPOL PP SUMUT

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar telah menyurati Kepala Satpol PP Sumatera Utara tertanggal,  2 Agustus 20232. Perihal Pemberhentian Operasional Galian C.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Siantar Pariaman Silaen, surat itu  sebagai tindaklanjut pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Siantar pada penutupan  Paripurna III tertanggal 31 Juli 2023 terhadap Ranperda Kota Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Hal yang timbul dalam rapat DPRD Siantar, minta Operasional Galian C di Kota Siantar khususnya Galian C di Tanjung Tonga dan Tanjung Pinggir agar dihentikan karena tidak memiliki dokumen perizinan.

Sekaitan dengan itu, menurut Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan Berbasis Risiko, seluruh perizinan tambang adalah kewenangan  propinsi. Demi terselenggaranya penegakan peraturan atas gangguan trantibum yang diakibatkan maraknya galian C yang tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Dalam surat itu, kita dari Satpol PP Kota Siantar mohon petunjuk dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Sumatera Utara,” kata Mangaraja Nababan sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata