SIANTAR, SENTER NEWS
Selain dilaporkan ke Satpol PP Sumatera Utara, soal Galian C ilegal di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba. Kota Siantar, juga dilaporkan kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Soal laporan ke Kapolda Sumatera Utara Cq.Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Cq Kapolres Siantar, disampaikan Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU). No 07/B-2/DM-Pol/VIII/2023. Prihal Pengaduan masyarakat.
Ardiansyah Sinaga dari MPL SU mengatakan, surat kepada Kapolda langsung diantar, Senin (28/8/2023). Sedangkan untuk tembusan ke Kapolres Siantar diantarkan ke Polres Siantar, Selasa (29/8/2023).
“Kedua Galian C itu kita duga milik marga Purba dan Pardede di Kelurahan Tanjung Tongah dan Kelurahan Tanjung Pinggir,” ujar Ardiansyah Sinaga, Selasa (29/8/2023).
Galian C Ilegal dimaksud dikatakan beroperasi secara terang-terangan dengan mengeksploitasi sumber dari daya alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Seperti, batu padas/paras, batu kapur, pasir, batu kerikil dan pasir.
“Selain menjadi peluang bisnis yang begitu menjanjikan, praktik illegal itu kesampingkan dampak negatif terhadap lingkungan. Galian C itu juga disebut termasuk dalam kategori pertambangan yang memiliki regulasi atas usaha dan kepemilikan usaha,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam Salinan Lembaran Putih Negara Indonesia sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi acuan utama.
Namun, dalam situasi dan kondisi saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan surat kepada seluruh Gubernur perihal penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Kepala Cabang Dinas Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara mengatakan, untuk daerah Kota Siantar tidak ada satu pun diberikan izin IUP baik OP untuk daerah yang di maksud,” tegasnya.
Dikatakan juga, untuk di Kota Siantar sama sekali tidak ada izin Galian C karena terbentur pada RTRW. Maka, berdasarkan keterangan dan temuan tersebut pihak MPL SU terdorong untuk perduli menjaga alam dan lingkungan.
Untuk itu, Kapolda Sumatera Utara Cq. Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara diminta menindaklanjuti laporan pengaduan MPL SU dengan menghentikan aktivitas ilegal Galian C. Sekaligus memproses para terduga pelaku dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
“Kita minta supaya segera diproses secara hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Ardiansyah Sinaga.

KEPADA SATPOL PP SUMUT
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar telah menyurati Kepala Satpol PP Sumatera Utara tertanggal, 2 Agustus 20232. Perihal Pemberhentian Operasional Galian C.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Siantar Pariaman Silaen, surat itu sebagai tindaklanjut pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Siantar pada penutupan Paripurna III tertanggal 31 Juli 2023 terhadap Ranperda Kota Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal yang timbul dalam rapat DPRD Siantar, minta Operasional Galian C di Kota Siantar khususnya Galian C di Tanjung Tonga dan Tanjung Pinggir agar dihentikan karena tidak memiliki dokumen perizinan.
Sekaitan dengan itu, menurut Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan Berbasis Risiko, seluruh perizinan tambang adalah kewenangan propinsi. Demi terselenggaranya penegakan peraturan atas gangguan trantibum yang diakibatkan maraknya galian C yang tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Dalam surat itu, kita dari Satpol PP Kota Siantar mohon petunjuk dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Sumatera Utara,” kata Mangaraja Nababan sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda. (In)