Senter News
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ardiansyah Sinaga dan Kapolda Sumut

Ardiansyah Sinaga dan Kapolda Sumut

Galian C Ilegal Tanjung Pinggir & Tanjung Tonga:  Selain ke Satpol PP Sumut, Juga Dilaporkan ke Kapolda Sumut 

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Agustus 2023 | 18:05 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Selain dilaporkan ke Satpol PP Sumatera Utara, soal Galian C ilegal di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba. Kota Siantar, juga dilaporkan kepada Kapolda  Sumatera Utara agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soal laporan ke Kapolda Sumatera Utara Cq.Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Cq Kapolres Siantar,  disampaikan Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU). No 07/B-2/DM-Pol/VIII/2023. Prihal Pengaduan masyarakat.

Ardiansyah Sinaga dari MPL SU mengatakan, surat kepada Kapolda langsung diantar,  Senin (28/8/2023). Sedangkan untuk tembusan ke Kapolres Siantar  diantarkan ke Polres Siantar, Selasa (29/8/2023).

“Kedua Galian C itu kita duga milik marga Purba dan Pardede di  Kelurahan Tanjung Tongah dan Kelurahan Tanjung Pinggir,” ujar  Ardiansyah Sinaga, Selasa (29/8/2023).

Galian C Ilegal dimaksud dikatakan beroperasi secara terang-terangan dengan  mengeksploitasi sumber dari daya alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.  Seperti, batu padas/paras, batu kapur, pasir, batu kerikil dan pasir.

“Selain menjadi peluang bisnis yang begitu menjanjikan, praktik illegal itu  kesampingkan dampak negatif terhadap lingkungan. Galian C itu juga disebut termasuk dalam kategori pertambangan yang memiliki regulasi atas usaha dan kepemilikan usaha,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam Salinan Lembaran Putih Negara Indonesia sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi acuan utama.

Namun, dalam situasi dan kondisi saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan surat kepada seluruh Gubernur perihal penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Kepala Cabang Dinas Wilayah III  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara mengatakan, untuk daerah Kota Siantar tidak ada satu pun diberikan izin IUP baik OP untuk daerah yang di maksud,” tegasnya.

Dikatakan juga, untuk di Kota Siantar sama sekali tidak ada izin Galian C karena  terbentur pada  RTRW. Maka, berdasarkan keterangan dan temuan tersebut pihak MPL SU terdorong untuk perduli  menjaga alam dan lingkungan.

Untuk itu, Kapolda Sumatera Utara Cq. Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara  diminta menindaklanjuti laporan pengaduan  MPL SU dengan menghentikan aktivitas ilegal Galian C. Sekaligus memproses para terduga pelaku dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

“Kita minta supaya segera diproses secara hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Ardiansyah Sinaga.

Galian C Ilegal

KEPADA SATPOL PP SUMUT

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar telah menyurati Kepala Satpol PP Sumatera Utara tertanggal,  2 Agustus 20232. Perihal Pemberhentian Operasional Galian C.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Siantar Pariaman Silaen, surat itu  sebagai tindaklanjut pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Siantar pada penutupan  Paripurna III tertanggal 31 Juli 2023 terhadap Ranperda Kota Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Hal yang timbul dalam rapat DPRD Siantar, minta Operasional Galian C di Kota Siantar khususnya Galian C di Tanjung Tonga dan Tanjung Pinggir agar dihentikan karena tidak memiliki dokumen perizinan.

Sekaitan dengan itu, menurut Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan Berbasis Risiko, seluruh perizinan tambang adalah kewenangan  propinsi. Demi terselenggaranya penegakan peraturan atas gangguan trantibum yang diakibatkan maraknya galian C yang tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Dalam surat itu, kita dari Satpol PP Kota Siantar mohon petunjuk dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Sumatera Utara,” kata Mangaraja Nababan sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi Nurani Keadilan: Walikota Harus Komitmen Perbaikan Keuangan Daerah

9 September 2025 | 19:27 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 38 Gram

9 September 2025 | 13:50 WIB
ANEKA RAGAM

 LBH POROS Desak Walikota Siantar Turunkan NJOP yang Sempat Naik 1000 Persen

9 September 2025 | 13:45 WIB
ANEKA RAGAM

Zombie Vape Belum Ditemukan BNN Kota Siantar 

9 September 2025 | 13:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata