SIANTAR, SENTER NEWS
Terkait maraknya galian C illegal di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba yang tak kunjung dihentikan, kembali menuai kritik dari DPRD Siantar melalui Fraksi Partai Hanura.
Fakta tersebut mencuat pada rapat paripurna DPRD Siantar melalui Pemandangan Umum Fraksi atas Pengantar Nota Kuangan Wali Kota Terhadap Ranperda Tentang Perubahan (P) APBD Siantar Tahun Anggaran 2023, Selasa (12/9/2023) sekira jam 11.00 Wib.
Awalnya, juru bicara Fraksi Hanura, Suhanto Pakpahan SE M Han menyinggung tentang perubahan iklim global saat ini yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat kota Siantar. Perubahan cuaca ekstrim yang terjadi bahkan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tempat tinggal warga.
Selanjut dipertayakan soal maraknya Galian C khususnya di Kecamatan Siantar Martoba yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. “Kami mempertanyakan sudah sejauh mana koordinasi pemerintah kota dengan pemerintah provinsi atas kegiatan tersebut ?” ujar Suhanto Pakpahan SE Han.
Selanjutnya, Wali Kota dr Susanti pada nota jawaban yang juga disampaikan melalui rapat paripurna sekira jam 16.30 Wib menyatakan terimakasih atas pertanyaan Fraksi Hanura terkait sudah sejauh mana koordinasi Pemko Siantar dengan Pemprov Sumut terhadap maraknya Galian C di Kecamatan Siantar Martoba.
“Dapat kami jelaskan, sampai saat ini tidak pernah diterbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota se Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, Pemko melalui Satpol PP akan tetap berkoordinasi dalam penertiban WIUP dan IUP,” ujar Wali Kota.
Usai rapat paripurna tersebut, pernyataan Wali Kota mendapat respon dari Fraksi Hanura. Hanya saja Wali Kota Siantar harus punya komiten menindaklanjuti apa yang disampaikan. Apalagi masalah Galian C illegaltelah menuai keresahan bagi masyarakat. Khususnya di Kelurahan Tanjung Tongah dan Tanjung Pinggir sebagai lokasi Galian C.
“Kita menyampaikan masalah Galian C itu karena ada ujuk rasa yang dilakukan kelompok masyarakat bersama mahasiswa beberapa hari lalu ke Polres Siantar dan ke DPRD Siantar. Jadi, permasalahan ini sebenarnya sudah meluas. Bahkan sudah disampaikan kepada Kapolda Sumut,” ujar Andika Prayogi Sinaga sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura.
Sementara, pada unjukrasa beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Polres didesak supaya menghentikan Galian C illegal itu. Sekaligus melakukan proses hukum dengan menangkap dan menyeret terduga pelaku bermarga Purba dan Pardede sampai ke meja hijau.
Kemudian, disuarakan juga agar pihak-pihak yang disebut sebagai backing dengan menjual nama penguasa, sehingga pengelola Galian C illegal merasa sombong, harus diusut tuntas. Apabila proses hukum gagal dilakukan, Kasat Reskrim Polres Siantar harus dicopot dari jabatannya. (In)