SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Memasuki era digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, Polres Simalungun tengah mempersiapkan implementasi sistem tilang elektronik (e-tilang) seiring dengan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia yang secara resmi menghapus sistem tilang manual sejak akhir Januari 2025.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. “”Kami sedang dalam tahap persiapan implementasi e-tilang di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya, Selasa (4/2/2025) pukul 18.00 WIB.
Dijelaskan, ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan secara matang. Terutama terkait sertifikasi petugas dan infrastruktur pendukung.Namun, salah satu tantangan utama, soal kebutuhan sertifikasi khusus bagi petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut. “Para penyidik dan petugas yang akan menangani e-tilang wajib memiliki sertifikat khusus dari satuan sebagai bagian dari standar operasional yang tidak bisa dikesampingkan,” tambahnya.
Selain aspek sumber daya manusia, tantangan lain adalah infrastruktur. Khususnya ketersediaan CCTV sebagai perangkat utama sistem e-tilang. Sedangkan jumlah CCTV di wilayah Simalungun masih terbatas.
“Kami sedang melakukan kajian dan pembahasan untuk penambahan unit CCTV di titik-titik strategis,” ungkap AKP Verry sembari mengatakan, sistem e-tilang dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas akan terekam secara otomatis oleh CCTV yang terpasang di berbagai lokasi strategis. Data pelanggaran akan diteruskan ke pusat kendali kepolisian untuk diproses, dan bukti tilang akan dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan.
Sistem tersebut diharap akan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan akuntabilitas.
Kemudian, diharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Sekaligus menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih modern, efisien, dan transparan di wilayah hukum Polres Simalungun.
Lebih lanjut, AKP Verry menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem e-tilang ini. Sehingga, masyarakat perlu memahami bagaimana sistem bekerja dan apa yang harus dilakukan jika menerima tilang elektronik.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan kelancaran implementasi sistem,” ujarnya yang juga menyatakan, saat persiapan implementasi e-tilang terus berjalan, Polres Simalungun tetap menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem yang ada. “Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam aspek keamanan dan ketertiban lalu lintas,” tutup AKP Verry Purba.(In)