SIMALUNGUN.SENTERNEWS
Berawal dari informasi masyarakat, personel Polsek Bangun berhasil meringkus pria dan wanita yang disebut sebagai bandar (BD) Narkoba dari salah satu lapo tuak di Nagori Dolok Marlawan Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun.
Informasi yang dihimpun, awalnya Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata yang menerima informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika itu mengintruksikan Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangunsong dan Kanit Intel IPDA P Silalahi serta anggota melakukan penyelidikan di warung tuak yang ramai didatangi orang.
Tiba di lokasi, personel Polsek Bangun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pemilik warung tuak berinsial BVS alias Pak Anggara (48) dan seorang wanita berinisial EJF (39) sebagai pelayan di kedai tuak.
Saat diintrogasi, keduanya tampak ketakutan dan mengaku menyimpan narkotika jenis sabu yang diperjual belikan di atas meja gelas tuak. Ketika diperiksa, ternyata beberapa paket sabu di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.
Selain itu, barang bukti lainnya termasuk daun ganja ditemukan di dalam kamar tidur. Dan Pak Anggar yang ternyata berstatus residivis mengaku barang bukti miliknya itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial RS warga Kota Medan.
Lengkapnya, barang bukti yang diamankan, satu plastik kecil berisi daun ganja, satu plastik besar warna hitam berisi daun ganja, tiga lembar kertas tiktak, 11buah plastik bening ukuran kecil berisi sabu.
Kemudian, lima plastik bening ukuran sedang berisi sabu, enam 6 plastik bening ukuran besar berisi sabu yang beratnya masih dihitung. Selain itu, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, bungkus plastik bening kosong, dan uang Rp 5, 7 juta dan sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti hasil penangkapan yang disaksikan Gamot setempat itu digelandang ke Polsek Bangun untuk diproses untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun. (Ro)