SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tiga orang pemain Narkoba berhasil diringkus Polres Simalungun melalui personel Polsek Perdagangan. Barang Bukti yang diamankan, sabu seberat 10,89 gram dan ganja kering 2,18 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Penangkapan dilakukan setelah personel yang dipimpin Kapolsek menggerebek salah satu rumah di Jalan Pulo Lawan Huta VI, Nagori Bagunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa malam (16/4/2023) sekira jam 23.50 Wib.
Ketika pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing, DR (35) alias Dalil, W (37) alias Iyan dan RS (29) alias Geleng. Ketiganya merupakan warga Jalan Pulo Lawan, Huta-VI Nagori Bagunung Kecamatan Bandar Huluan. (In)






