SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi dan menggerebek salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Suka Rame, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Namun, sebelum digerebek, seorang pria di teras rumah yang melihat kedatangan petugas, berlari masuk ke rumah. Tak tinggal diam, Tim yang terdiri dari personel Polsek Tanah Jawa langsung merangsek masuk dan membekuk pria yang akhirnya diketahui berinisial AMS, Sabtu, (22/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH membenarkan penangkapan itu. Barang byukti yang ditemukan di teras depan rumah antar lain, satu buah plastik klip transparan berukuran kecil berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 0,54 Gram.
Selain iut, satu buah HT merek merodith, sembilan buah plastik klip transparan berukuran kecil yang kosong. Satu buah timbangan digital, satu buah dompet warna coklat, dua buah kaca pirex, satu buah jarum, uang tunai Rp115 ribu satu buah dompet warna hitam.
“Dari barang bukti yang ditemukan, menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH.
Selanjutnya, AM S seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan, penangkapan itu menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Polres Simalungun menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Kita melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” kata Kapolsek mengakhiri. (In)