SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematang Siantar -Simalungun ((BPC GMKI PSS) Masa Bakti 2023-2025, tampaknya semakin gencar melaporkan Bupati Simalungun, RHS.
Kalau sebelumnya ke Bawaslu Simalungun dan Bawaslu Sumatera Utara, teranyar, BPC GMKI PSS melapor kepada Pj Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor Surat : 300166/SC/EXT/B/BPC/GMKI-PSS/XI/2023 Tentang Aspirasi dan Aduan Masyarakat.
“Kita sudah menyampaikan surat itu langsung ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan diterima Bapak Anto dari Bagian Umum. Lengkap pakai tanda terima dan dibubuhi stempel,” kata Andry Napitupulu, Sekretaris Cabang GMKI didampingi Yova Purba sebagai Sekretaris Bidang Organisasi dan Komunikasi BPC GMKI PSS, Rabu (15/11/2023).
“Laporan yang disampaikan terkait dengan Bupati Simalungun yang kita duga kuat telah mengkampanyekan jagoannya yaitu Ahmad Doli Kurnia Tanjung atau ADK dengan menggunakan isu Pemekaran Simalungun untuk kepentingan politik praktis,” tegas Andry Napitupulu
Kegiatan itu dikatakan berlangsung saat dilakukan Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW di lapangan sepakbola, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tanggal 4 Oktober 2023 lalu. Sebagai bukti pendukung, pihaknya telah mengantongi video yang sempat viral melalui media sosial berdurasi,1,57 menit.
”Kita sebenarnya sudah geram melihat Bapak Bupati Simalungun itu. Sehingga, kita melaporkannya kepada berbagai pihak. Bahkan, kita siap melaporkannya lagi kepada tingkat yang lebih tinggi lagi,” ujar Andry Napitupulu.
Lebih lanjut dijelaskan, GMKI PSS membenarkan pihaknya telah melaporkan RHS ke Bawaslu Simalungun. “Ya, surat sedang kita rencanakan sampai tahap pemerintah pusat. Termasuk ke Kementerian Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian dan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Widodo,” ujarnya.
Namun, meski sudah dilaporkan kepada pihak Bawaslu Simalungun, GMKI PSS mengaku terkejut karena laporan mereka masih belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, seharusnya Bawaslu sudah mengeluarkan hasil keputusan laporan tersebut.
“Laporan kami, Bapak RHS diduga melanggar UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 280,281,282, 490, dan 492,” ucap Andry Napitupulu yang juga mengaku geram melihat kinerja Bawaslu Simalungun yang tidak produktif melakukan pengawasan.
Sementara, Theo Naibaho sebagai Ketua GMKI Siantar Simalungun menyatakan, surat yang telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus pengaduan untuk disikapi. Karena, Gubernur memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Bupati Simalungun, sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Aturan hukum dalam UU No 9 Tahun 2015 dan PP No 33 Tahun 2018 sebagian dari Hak dan Wewenang Gubernur telah jelas diatur untuk menindak tegas Bupati Simalungun,” kata Theo Naibaho.
Lebih lanjut, GMKI PSS meminta Gubernur PJ Gubernur Sumatera Utara agar segera melakukan evaluasi terhadap Bupati Simalungun . Karena diduga kuat telah melanggar UU yang berkaitan dengan pelanggaran pejabat negara. (In)






