SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Hari ini, Senin 11/112/2023), Bawaslu Kabupaten Simalungun, putuskan gugatan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 yang tidak sampai 30 persen seperti penetapan KPU Simalungun.
Hal itu dibenarkan Mulia Adil Saragih sebagai pelapor kepada Bawaslu soal keterwakilan perempuan yang tidak sampai 30 persen, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA No 24 P/HUM/2023.
“Saya sebagai pelapor berharap, putusan Bawaslu sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK itu,” kata Mulia Adil Saragih, Minggui (10/12/2023) sembari menjelaskan bahwa materi dari gugatannya mungkin saja di luar dugaan berbagai pihak termasuk KPU.
Namun, fakta yang disampaikannya kepada Bawaslu dan sudah menjalani beberapa kali persidangan, banyak fakta-fakta penguat yang terungkap bahwa apa yang dilakukan KPU Simalungun memang terindikasi kuat terjadi kesalahan administrasi.
“Kalau akumulasi keterwakilan perempuan seluruh Dapil se Kabupaten Simalungun, keterwakilan perempuan memang 30 persen. Namun, kalau dicermati per Dapil, ada Dapil yang tidak memenuhi kouta 30 persen itu,” ujarnya yang juga menjelaskan, Dapil yang tidak dipenuhi partai politik sebesar 30 persen itu, diantaranya Dapil 3 dan 4.
“Waktu persidangan, saya banyak bertanya kepada KPU Simalungun sebagai tergugat apakah perhitungan kouta 30 persen itu sudah pas. Mereka bilang sudah dan itu dihitung dengan menggunakan sistim yang sudah ada melalui aplikasi Silon,” kata Adil.
Perhitungan menggunakan sistim tersebut, menurut Adil Saragih ternyata tidak pas kalau dilakukan secara manual. Sehingga KPU dikatakan melakukan pelanggaran administrasi. Untuk itu, KPU harus melakukan perbaikan agar kouta perempuan benar 30 persen. Namun, konsekuensinya, akan ada 127 Caleg bakal dicoret.
Dijelaskan, KPU masih punya waktu melakukan perbaikan kalau ada direkomendasi Bawaslu melalui putusannya. Tapi, kalau itu tidak dilakukan, hasil Pemilu 2024 akan bermasalah karena bukan tidak mungkin ada partai atau calon yang kalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk uji materai.
“Jadi, dari pada bermasalah di belakang hari lebih baik segera dilakukan perbaikan sesuai dengan putusan Bawaslu,”kata Adil Saragih lagi sembari mengatakan bahwa saat dilakukan persidangan, ada beberapa saksi berkompeten untuk menguatkan gugatannya.
Lebih lanjut dijelaskan juga, kalau gugatannya dikabulkan Bawaslu dan KPU Simalungun tidak berterima, bisa saja diajukan banding dengan mengajukan kepada PTUN. Waktunya juga dikatakan masih ada sebelum hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Kalau gugatan saya tidak akomodir atau tidak mengabulkan gugatan saya, berarti Bawaslu tidak paham regulasi KPU. Namun, saya tidak akan mengajukan gugatan lain. Misalnay ke PTUN,” katanya.
Namun Adil kembali menegaskan, kemungkinan akan ada yang keberatan dengan hasil Pemilu Simalungun itu dan melakukan uji materi ke MK. Karenanya, bisa saja dilakukan Pemilu ulang. Sehingga, masalahnya bisa menjadi repot dan KPU Simalungun akan kehilangan “muka”.
Pada dasarnya, Mulia Adil Saragih mengajukan gugatan sebagai pembelajaran kepada KPU Simalungun agar benar-benar melaksanakan ketentuan sesuai peraturan. Kemudian, untuk memperjuangkan hak-hak perjuangan agar aspirasi kaum perempuan itu ditempatkan sesuai forsinya.
“Ini juga sebagai pendidikan politik kepada kaum perempuan dan kepada masyarakat. Selain itu pembelajaran juga kepada penyelenggara Pemilu. Sehingga, tidak terjadi lagi kesalahan kedepannya,” kata Mulai Adil Saragih mengakhiri. (In)