SIANTAR,SENTERNEWS
Setelah menjalani rangkaian persidangan, gugatan RE Siahaan sebagai Walikota Siantar 2010-2015 kepada KPK sebesar Rp 54 miliar, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar secara keseluruhan.
Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum Tergugat. Namun, meski menghormati putusan PN Kota Siantar No : 73/Pdt.G/2023/PN. Pms, tertanggal 21 Februari 2024 tersebut, pijhaknya mengajukan banding. “Ya, mengajukan banding,” katanya , Kamis (22/2/2024).
Putusan yang di upload Daulat Sihombing secara e Court itu dikesalkan karena Majelis Hakim menurutnya sama sekali tidak mempertimbangkan fakta- fakta hukum. Baik berupa bukti surat maupun keterangan Ahli Penggugat yang diajukan Penggugat di persidangan.
Pada perkara yang melibatkan tindakan KPK RI dan kawan-kawan, Daulat Sihombing menganggap tindakan penyitaan/perampasan, penjualan/pelelangan, pengalihan hak, dan/atau penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan DI Jalan sUTomo Kota Siatar, sebagai perbuatan melawan hukum.
Para tergugat tersebut KPK (Tergugat I), Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Sumatera Utara (Tergugat II), Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar( Tergugat III) dan Ahli Waris dari Alm. Esron Samosir masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir (Tergugat IV).
Para Tergugat disebut melawan hukum karena ada lima alasan. Diantaranya, karena putusan sebelumnya yang telah dieksekusi, surat perintah penyitaan yang didasarkan pada kutipan putusan yang diubah, dan bahwa tanah dan bangunan milik Penggugat bukanlah barang sitaan/rampasan dari proses peradilan sebelumnya.
Berdasarkan bukti dan keterangan Ahli Penggugat, menurut Daulat, Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan tindakan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. “Karena itulah kita akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Kota Siantar dengan Majelis Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus, SH, MH, dan Katharina Melati Siagian SH MHum melalui putusan No : 73/Pdt.G/2023/PN. Pms, tertanggal 21 Februari 2024 menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.
Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. (In)