SIANTAR,SENTERNEWS
Setelah gugatan terhadap KPK sebesar Rp 54 miliar ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar secara keseluruhan, tertanggal 21 Februari 2024, Walikota Siantar 2010-2015 RE Siahaan, secara sah mengajukan memori banding.
Pengajuan memori banding atas Putusan Perkara No: 73/Pdt.G/2023/PN Pms itu dibenarkan Penasehat Hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing didampingi Miduk Panjaitan dan Gita Tri Olanda, Rabu (6/3/2024).
Dengan adanya pengajuan banding tersebut, RE Siahaan yang sebelumnya sebagai Penggugat berubaha menjadi Pembanding. Sedangkan Para Tergugat berubah menjadi Terbanding. Masing-masing, KPK (Terbanding I), Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Sumatera Utara (Terbanding II).
Kemudian, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (Terbanding III) dan Ahli Waris dari Alm. Esron Samosir masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir (Terbanding IV).
Adapun keberatan Penggugat/Pemohon Banding terhadap Putusan Judex Factie dalam Eksepsi menyatakan menerima dan sependapat dengan Putusan Hakim Judex Factie sepanjang putusan Dalam Eksepsi, dan karena itu Penggugat/Pembanding tidak mengajukan keberatan.
Namun, dalam pokok perkara, Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Penggugat/ Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara, berdasarkan berbagai alasan.
Antara lain, Hakim Judex Factie Tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum Bahwa Putusan Perkara Pidana Penggugat/Pembanding Baik Mengenai Pidana Pokok Maupun Pidana Tambahan Uang Pengganti Telah Tuntas Dieksekusi.
Menyatakan Terdakwa RE Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”.
Sehingga, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti Rp7.710.631.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal ini, Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka ada tambahan pidana penjara selama 4 tahun. Sehingga, hukuman yang harus dijalani menjadi 12 tahun,” ujar Daulat Sihombing.
Dijelaskan juga, putusan perkara tersebut, Tergugat I/ Terbanding I berdasarkan berbagai bukti telah melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan Terpidana Robert Edison ke Lapas Tanjung Gusta Medan Rabu (27/3/2012). Sehingga, Pidana Korupsi telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, saat RE Siahaan menjalani masa hukuman, KPK malah melakukan eksekusi dengan menyita lahan dan rumah RE Siahaan yang disebut untuk membayar uang pengganti Rp7.710.631.000. Sehingga, eksekusi itu disebut dinilai bersifat illegal.
“Eksekusi terhadap putusan perkara hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak berkali-kali. Sedangkan pidana tambahan hanya proses yang tidak sekaligus tetapi eksekusinya hanya boleh satu kali,” kata Daulat Sihombing.
Terkait dengan pengajuan memori banding itu, Penggugat minta Majelis Hakim menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar segala kerugian Tergugat lV apabila Alm. Esron Samosir diangap sebagai pembeli yang baik, dalam transaksi jual- beli /lelang Penggugat lahan dan rumah RE Siahaan sebesar atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini Subsiders,Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Seperti diketahui PN Kota Siantar dengan Majelis Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus, SH, MH, dan Katharina Melati Siagian SH MHum melalui putusannya menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.
Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Kota Siantar. Dan saat ini sudah dibangun menjadi ruko berlantai tiga.
Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. Kemudian, lahan dan bangunan itu dibangun menjadi ruko berlantai tiga. (In)