Senter News
Rabu, 25 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
RE Siahaan perlihatkan sertifikat tanah dan rumahnya yang saat ini sudah berubah menjadi ruko berlantai 3

RE Siahaan perlihatkan sertifikat tanah dan rumahnya yang saat ini sudah berubah menjadi ruko berlantai 3

Gugatan Kepada KPK Ditolak, RE Siahaan Resmi Ajukan Banding

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Maret 2024 | 23:42 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Setelah gugatan terhadap KPK sebesar Rp 54 miliar ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar secara keseluruhan, tertanggal 21 Februari 2024, Walikota Siantar 2010-2015 RE Siahaan, secara sah mengajukan memori banding.

Pengajuan memori banding atas  Putusan Perkara No: 73/Pdt.G/2023/PN Pms itu dibenarkan Penasehat Hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing didampingi Miduk Panjaitan  dan Gita  Tri Olanda,  Rabu (6/3/2024).

Dengan adanya pengajuan banding tersebut,  RE Siahaan yang sebelumnya sebagai  Penggugat berubaha menjadi Pembanding. Sedangkan Para Tergugat berubah menjadi Terbanding. Masing-masing, KPK (Terbanding I),  Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Sumatera Utara (Terbanding II).

Kemudian, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Wilayah  Sumatera Utara, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (Terbanding III) dan Ahli Waris dari Alm. Esron Samosir masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir (Terbanding IV).

Adapun keberatan Penggugat/Pemohon Banding terhadap  Putusan Judex Factie dalam Eksepsi menyatakan menerima dan sependapat dengan Putusan Hakim Judex Factie sepanjang putusan Dalam Eksepsi, dan karena itu Penggugat/Pembanding tidak mengajukan keberatan.

Namun, dalam pokok perkara, Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara.

Bahwa Penggugat/ Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara, berdasarkan berbagai alasan.

Antara lain,  Hakim Judex Factie Tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum Bahwa Putusan Perkara Pidana Penggugat/Pembanding Baik Mengenai Pidana Pokok Maupun Pidana Tambahan Uang Pengganti Telah Tuntas Dieksekusi.

Menyatakan Terdakwa RE Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama yang masing-masing  dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”.

Sehingga, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda  Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti Rp7.710.631.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1  bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal ini, Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti  maka ada tambahan pidana penjara selama 4  tahun. Sehingga, hukuman yang harus dijalani menjadi 12 tahun,” ujar Daulat Sihombing.

Dijelaskan juga,  putusan perkara tersebut, Tergugat I/ Terbanding I berdasarkan berbagai bukti  telah melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan Terpidana Robert Edison ke Lapas Tanjung Gusta Medan Rabu (27/3/2012). Sehingga, Pidana Korupsi telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, saat RE Siahaan menjalani masa hukuman, KPK malah melakukan eksekusi dengan menyita lahan dan rumah RE Siahaan yang disebut untuk membayar uang pengganti Rp7.710.631.000. Sehingga, eksekusi itu disebut dinilai bersifat illegal.

“Eksekusi terhadap putusan perkara hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak berkali-kali. Sedangkan pidana tambahan hanya proses yang tidak sekaligus tetapi eksekusinya hanya boleh satu kali,” kata Daulat Sihombing.

Terkait dengan pengajuan memori banding itu, Penggugat minta Majelis Hakim menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar segala kerugian Tergugat lV apabila Alm. Esron Samosir diangap sebagai pembeli yang baik, dalam transaksi jual- beli /lelang Penggugat lahan dan  rumah RE Siahaan sebesar atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini Subsiders,Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Seperti diketahui PN Kota Siantar  dengan Majelis Hakim Ketua  Renni Pitua Ambarita SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus, SH, MH, dan Katharina Melati Siagian SH MHum melalui  putusannya menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Kota Siantar. Dan saat ini sudah dibangun menjadi ruko berlantai tiga.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. Kemudian, lahan dan bangunan itu  dibangun menjadi ruko berlantai tiga. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Arus Mudik Balik Lebaran 2026 di Siantar Berjalan Lancar

25 Maret 2026 | 15:21 WIB
ANEKA RAGAM

Hari Pertama Masuk Kerja, Kehadiran ASN Pemko Siantar Belum Maksimal

25 Maret 2026 | 15:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Truk Mundur Ditanjakan Hantam Kijang Super dan Tiga Meninggal, Ditangani Polres Simalungun

25 Maret 2026 | 10:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Keluarga Siapa? Mayat Misterius Ditangani Polsek Perdagangan

25 Maret 2026 | 08:35 WIB
ANEKA RAGAM

Situasi dan Kondisi Idul Fitri Aman dan Kondusif, Walikota Siantar Vidcon Bersama Kompolnas

24 Maret 2026 | 21:06 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

24 Maret 2026 | 21:06 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lalulintas Siantar-Parapat Meningkat: Kapolres Simalungun Pimpin Pengamanan Arus Balik Lebaran

24 Maret 2026 | 21:04 WIB
ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata