Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
RE Siahaan perlihatkan sertifikat tanah dan rumahnya yang saat ini sudah berubah menjadi ruko berlantai 3

RE Siahaan perlihatkan sertifikat tanah dan rumahnya yang saat ini sudah berubah menjadi ruko berlantai 3

Gugatan Kepada KPK Ditolak, RE Siahaan Resmi Ajukan Banding

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Maret 2024 | 23:42 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Setelah gugatan terhadap KPK sebesar Rp 54 miliar ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar secara keseluruhan, tertanggal 21 Februari 2024, Walikota Siantar 2010-2015 RE Siahaan, secara sah mengajukan memori banding.

Pengajuan memori banding atas  Putusan Perkara No: 73/Pdt.G/2023/PN Pms itu dibenarkan Penasehat Hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing didampingi Miduk Panjaitan  dan Gita  Tri Olanda,  Rabu (6/3/2024).

Dengan adanya pengajuan banding tersebut,  RE Siahaan yang sebelumnya sebagai  Penggugat berubaha menjadi Pembanding. Sedangkan Para Tergugat berubah menjadi Terbanding. Masing-masing, KPK (Terbanding I),  Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Sumatera Utara (Terbanding II).

Kemudian, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Wilayah  Sumatera Utara, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (Terbanding III) dan Ahli Waris dari Alm. Esron Samosir masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir (Terbanding IV).

Adapun keberatan Penggugat/Pemohon Banding terhadap  Putusan Judex Factie dalam Eksepsi menyatakan menerima dan sependapat dengan Putusan Hakim Judex Factie sepanjang putusan Dalam Eksepsi, dan karena itu Penggugat/Pembanding tidak mengajukan keberatan.

Namun, dalam pokok perkara, Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara.

Bahwa Penggugat/ Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara, berdasarkan berbagai alasan.

Antara lain,  Hakim Judex Factie Tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum Bahwa Putusan Perkara Pidana Penggugat/Pembanding Baik Mengenai Pidana Pokok Maupun Pidana Tambahan Uang Pengganti Telah Tuntas Dieksekusi.

Menyatakan Terdakwa RE Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama yang masing-masing  dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”.

Sehingga, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda  Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti Rp7.710.631.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1  bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal ini, Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti  maka ada tambahan pidana penjara selama 4  tahun. Sehingga, hukuman yang harus dijalani menjadi 12 tahun,” ujar Daulat Sihombing.

Dijelaskan juga,  putusan perkara tersebut, Tergugat I/ Terbanding I berdasarkan berbagai bukti  telah melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan Terpidana Robert Edison ke Lapas Tanjung Gusta Medan Rabu (27/3/2012). Sehingga, Pidana Korupsi telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, saat RE Siahaan menjalani masa hukuman, KPK malah melakukan eksekusi dengan menyita lahan dan rumah RE Siahaan yang disebut untuk membayar uang pengganti Rp7.710.631.000. Sehingga, eksekusi itu disebut dinilai bersifat illegal.

“Eksekusi terhadap putusan perkara hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak berkali-kali. Sedangkan pidana tambahan hanya proses yang tidak sekaligus tetapi eksekusinya hanya boleh satu kali,” kata Daulat Sihombing.

Terkait dengan pengajuan memori banding itu, Penggugat minta Majelis Hakim menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar segala kerugian Tergugat lV apabila Alm. Esron Samosir diangap sebagai pembeli yang baik, dalam transaksi jual- beli /lelang Penggugat lahan dan  rumah RE Siahaan sebesar atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini Subsiders,Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Seperti diketahui PN Kota Siantar  dengan Majelis Hakim Ketua  Renni Pitua Ambarita SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus, SH, MH, dan Katharina Melati Siagian SH MHum melalui  putusannya menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Kota Siantar. Dan saat ini sudah dibangun menjadi ruko berlantai tiga.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. Kemudian, lahan dan bangunan itu  dibangun menjadi ruko berlantai tiga. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata