SIANTAR, SENTERNEWS
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siatar dengan Pemko Siantar, berlangsung alot.
Pembahasan dihadiri Seekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar, Risbon Sinag didampingi Kepala Bidang Tenaga Pendidikan Nonformal, Fakhruddin Sagala, Missiadi dari Bagian Kesejahteraan Pemko Siantar, Bagian Hukum dan lainnya. Berlangsung di salah satu ruangan rapat Kantor DPRD Siantar, Kamis (23/10/2025).
“Setelah Rapemperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tenaga pendidik non formal keagamaan punya payung hukum untuk mendapatkan insentif,” kata Ketua Bapemperda Alfonso Sinaga pimpinan rapat.
Pembahasan berlangsung alot. Antara lain terkait dengan judul, Nonformal diganti menjadi informal sesuai dengan kaedah Kamus Bahasa Indonesia agar redaksinya tidak menyalahi.
Sedangkan tenaga pendidik non formal, meliputi seluruh agama yang diakui pemerintah seperti, Guru Sekolah Minggu, Guru Mengaji dan Guru Madrasah, guru agama Budha, Konghocu, Hindu yang keseluruhannya sebagai tenaga informal.
Hal lain yang dinilai penting, terkait kalimat tenaga pendidik yang mengajar di rumah ibadah dinilai anggota Bapemperda, M Tigor Harahap terlalu membatasi. “Masalahnya, ada guru mengaji yang mengajar di rumah masing-masing atau di luar rumah ibadah,” katanya.
Kalimat tersebut akhirnya ditambahi menjadi di dalam rumah ibadah dan atau di luar rumah ibadah. Hala lain, soal siapa saja yang berhak menerima insentif tersebut.
Selanjutnya, disepakati, tenaga pendidik informal yang minimal mengajar setahun dan direkomendasi oleh lembaga agama masing-masing.
Setelah pembahasan draf selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Pemko Siantar dan tetap dapat direvisi. Selanjutnya, dikonsultasikan kepada Kanwil Hukum Sumatera Utara.
Tahap selanjutnya, Bapemperda DPRD Siantar melakukan pembahasan kembali dengan Siantar. Termasuk melakukan publik hearing dengan berbagai pihak.
“Perda tentang insentif tenaga pendidik non formal ini kita targetkan sudah selesai sebelum dilakukan pembahasan APBD Siantar tahun 2026. Supaya anggarannya dapat ditampung dan disalurkan tahun 2026,” kata Alfonso Sinaga mengakhiri rapat pembahasan Ranperda tersebut. (In)