SIANTAR, SENTERNEWS
Melalui Rapat Gabungan Komisi, DPRD Siantar bersama Pemko Siantar bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik (Guru) Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih itu berlangsung di ruang rapat gabungan, Jumat (27/03/2026) mulai pukul 14.00 WIB sampai 16.30 WIB.
Turut dihadiri Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, Kepala Bagian Hukum Edi Sutrisno serta Irwansyah sebagai kepala Bagian Kesejahteraan Sosial. Sedangkan anggota DPRD Siantar termasuk ketua Komisi yang hadir sebanyak 19 orang.
Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, rapat gabungan komisi untuk melakukan koreksi terhadap Ranperda yang sudah dibahas pada tingkat Komisi II, Publik Hearing (Dengar Pendapat) dengan melibatkan berbagai pihak dan konsultasi kepada Kanwil Bagian Hukum Sumatera Utara.
Karenanya, anggota DPRD Siantar dari Komisi I, II dan III tetap dipersilahkan memberi masukan dan koreksi agar Ranperda benar-benar sesuai ketentuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam Ranperda ini tidak ditentukan batas usia Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan yang akan menerima insentif. Kemudian, misalnya ada guru mengaji merupakan istri dari pensiunan dapat menerima insentif?” tanya anggota Komisi II, Sabariah Harahap.
Menjawab pertanyaan itu, Ketua Bapemperda Alfonso Sinaga dan Sekda serta pimpinan DPRD mengatakan, yang tidak boleh menerima insentif itu kalau berstatus ASN, TNI, Polri maupun pensiunan dan tidak ada batas usia.
”Kalau soal nama-nama yang akan menerima insentif, diusulkan pengurus rumah ibadah masing-masing. Merekalah yang menentukan dan sudah ada kriteria atau persyaratannya,” kata Timbul Marganda Lingga yang juga diamini Sekda.
Dijelaskan, angaran insentif tersebut bersumber dari APBD yang sebelumnya diusulkan Walikota untuk dibahas bersama DPRD Siantar. Soal besaran anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Besaran insentif dapat berubah-ubah setiap tahun dan itu juga ditentukan melalui Peraturan Walikota,” kata Sekda Junaedi Sitanggang.
Meski berlangsung alot, pembahasan Ranperda akhirnya tuntas dan tahapan selanjutnya akan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna. Tahap selanjutnya disampaikan kepada Gubernur. Kemudian dicatat dalam lembaran daerah untuk dilaksanakan. (In)






