SIANTAR, SENTERNEWS
Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar yang menghabiskan anggaran sampai Rp 50 miliar, mulai dipertanyakan. Selain bagaimana pertanggungjawabannya, juga memastikan apakah dibubarkan atau dilanjutkan.
“Kalau PD PAUS ini dibubarkan silahkan dan kalau mau dilanjutkan juga harus jelas. Tapi, DPRD Siantar melalui Komisi II berhak mendapatkan hasil audit itu. Jadi, jangan nanti DPRD Siantar meninggalkan hal yang tidak baik,” kata Tongam lagi.
Sementara, anggota DPRD Siantar dari Komisi II, Suandi A Sinaga mengatakan, saat dilakukan pembahasan Rancangan APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2024, beberapa hari lalu, PD PAUS yang diundang, malah tidak hadir.
“Alasan PD PAUS tidak hadir membahas Rancangan APBD 2024 dengan Komisi III, katanya karena tidak ada undangan. Jadi, kita heran juga,” kata Suandi sembari membenarkan bahwa hasil audit PD PAUS tidak pernah mereka terima.
Diinformasikan, Komisi II sempat menduga bahwa penggunaan dan penyertaan modal untuk PD PAUS sebesar Rp 50 miliar itu diduga disalahgunakan. Sehingga, ada indikasi bahwa hasil audit sengaja disembunyikan.
Saat dilakukan Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar, Jumat (17/11/2023), Junaedi Sitanggang mewakili Sekda Kota Siantar yang menghadiri rapat gabungan mengatakan, masih ada harapan untuk meneruskan keberadaan PD PAUS.
“Kalau soal penyertaan modal selama ini ada espektasi. Tapi, itu belum disampaikan kepada Pemko. Sedangkan hasil audit akan disampaikan karena yang membidanginya bagian perekonomian Pemko,” kata Judaedi Sitanggang.
Seperti diketahui, sejak PD PAUS kota Siantar berdiri sejak tahun 2014 lalu di masa Wali Kota Siantar dijabat almarhum Hulman Sitorus, dinilai memiliki track record yang tidak baik. Bahkan, program pembuatan kios di sekitar eks terminal Sukadame tahun 2022 sempat menuai gejolak dan penyelesaiannya juga menjadi tanda tanya. Apalagi dari hasil sewa kios tersebut tidak jelas bagaimana setorannya.
Kemudian, rencana pembangunan pasar modern “City Mall” di Jalan Melanton Siregar malah gagal. Bahkan, sejumlah warga yang telah menyetor dana untuk memiliki kios ada menggugat dan bangunan yang sempat berdiri ditinggal begitu saja hingga saat ini mirip seperti rumah hantu.
Perkembangan selanjutnya, Dewan Pengawas PD PAUS malah mengundurkan diri. Lebih dari itu, Dirut PD PAUS Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, malah menjalani proses hukum karena tersandung kasus korupsi kredit macet di Bank BTN senilai Rp 1,3 miliar.
Pada persidangan terungkap ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 522 juta hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Saat sedang menjalani proses hukum, Herowhin Sinaga mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Kota Siantar.
Sebelumnya, saat Dirut PD PAUS berganti dan dijabat Bernard Hutabarat, permasalahan lama mencuat. Karena para karyawan PD PAUS tidak gajian bertahun-tahun, akhirnya terjadi keributan dan mengacak-acak kantor.
Berbagai permasalahan yang terjadi terhadap PD PAUS ternyata belum juga tuntas. Bahkan, saat ini tidak jelas bagaimana operasional PD PAUS yang mengelola beberapa asset Pemko Siantar. Diantaranya, soal sewa menyewa kios Pajak Hongkong, Jalan Diponegoro. (In)