SIANTAR, SENTERNEWS
Pada hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 14476 H/2026 M dan cuti bersama, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Walikota Siantar belum maksimal atau masih sepi, Rabu (25/03/2026).
Pantauan di lingkungan balai kota, mobil dinas plat merah Walikota tampak parkir di depan pintu kantor Walikota,. Namun, mobil pribadi atau sepeda motor tampak sepi di areal parkir. Ketika diselusuri lagi ke bagian dalam, ruangan juga banyak yang sepi.
“Kalau Pak Walikota ada masuk kantor. Itu mobil dinasnya,” kata personel Satpol PP yang berjaga di pos pintu masuk balai kota sembari mengatakan, mobil dan sepeda motor ASN yang parkir memang sepi.
Terkait belum maksimalnya ASN masuk kantor itu, Walikota Siantar tidak ada melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor-kantor untuk memantau kehadiran ASN.
“Pak Walikota memang tidak ada melakukan Sidak. Tapi, soal belum maksimalnya kehadiran ASN, karena ada Surat Edaran Sekretaris Daerah,” kata Kadis Kominfo, Johannes Sihombing.
Dijelaskan juga, surat edaran No: 002/800/1533/III-2026 itu tentang Fleksibilitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN Pemko Pematangsiantar pada masa Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
Surat Edaran dimaksud intinya mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 2 Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sehubungan dengan hal itu, tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar dilaksanakan secara fleksibilitas berdasarkan lokasi.
Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100 persen work from office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
Perangkat Daerah itu, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD dan RSUD Dajasamen Saragih.
Perangkat Daerah lainnya diperkenankan mengatur pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi (Work From Anywhere/ WFA) maksimal 50 persen dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Kemudian, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencatatan kehadiran melalui aplikasi PRESENSI SIANTAR MAN.
Pada point terakhir Surat Edaran itu menyatakan, Memastikan bahwa seluruh output dari pelayanan baik secara daring maupun luring tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. (In)






