SIANTAR, SENTERNEWS
Pasca unjuk rasa Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Se Kota Pematangsiantar , 1 September 2025 kantor DPRD Siantar yang menuntut pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen, akhirnya dibahas di ruang Serbaguna Bappeda Kota Siantar, Senin (08/09/2025).
Pembahasan yang dipandu Sekda Kota Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang melalui dialog antara Peamko Siantar dengan Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Se Kota Pematangsiantar berlangsung hangat. Karena, Pemko tetap didesak agar kenaikan NJOP 1000 persen dibatalkan.
Sekda Junaedi Sitanggang menyatakan, meski pembatalan NJOP dipaksakan, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Apalagi kenaiakAn NJOP dikatakan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembatalan harus tetap sesuai koridor hukum. Untuk itulah kita melakukan diskusi dengan adik-adik mahasiswa,” kata Sekda.
Dijelaskan juga, Pemko mengatahui, kenaikan NJ|OP itu telah menuaia prodan kontra di tengah-tengah masyarakat. Namun demikian, Pemko tetap menindaklanjutinya. Sedangkan kenaikan NJOP dikatakan karena beberapa faktor.
“Kenaikan NJOP itu dipengaruhi adanya harga pasar yang sudah berubah dan ada pembanding yang juga mempengaruhi faktor harga,” kata Junaeidi lagi sembari bertanya apakah wajar tanah dihargai Rp 50.000/meter2 sedangkan harganya sekarang sudah tidak sesuai harga pasar.
Sementara, Kepala BPKD Arri S Sembiring didampingi Kabid PBB Christianto Silalahi menjelaskan, pengelolaan NJOP diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2013, setelah sebelumnya dikelola pemerintah pusat.
“Tahun 2020 ada surat dari KPK yang menyampaikan agar Pemko berkoordinasi ke BPN agar melakukan sertifikasi tanah secara akurat dan terintegrasi,” beber Arri.
Pada perkembangan selanjutya, BPKD Kota Siantar dan BPN Pematangsiantar menerbitkan Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2020 dan itu menjadi dasar penetapan NJOP tahun 2021. Sedangkan penetapan NJOP dilakukan setiap 3 tahun sekali.
“Selama dua tahun kebijakan ini dibuat, belum mendapatkan keinginan warga. Karena itu, melalui kerjasama dengan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dilakukan lagi pemutakhiran Zona Nilai Tanah di Kota Pematangsiantar,” kata Arri.
Dijelaskan juga, penetapan NJOP juga dikoordinasikan dengan DPRD Siantar, masyarakat, organisasi kenotarisan, dan stakeholder terkait. Namun demikian, pemerintah tetap membuka diskusi kepada yang ingin mengetahui alasan penetapan NJOP dimaksud.
Menanggapi berbagai keterangan yang disampaikan Pemko Siantar, Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Se Kota Pematangsiantar tetap mendesak Pemko Siantar membatalkan kenaikan NJ|OP 1000 persen.
“Walikota Bapak Wesly Silalahi harus membatalkan kenaikan NJOP sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani Walikota,” kata Gideon Surbakti dari Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Se Kota Pematangsiantar.
Pembatalan kenaikan NJ|OP itu dikatakan bukan sekedar penyesuaian situasi harga jual, agar disamakan dengan Surat PBB NJOP. Namun, meski NJOP tidak naik, nilai jual tanah tetap stabil mengikuti situasi harga jual saat ini.
“Jangan karena ke iri-an dari Pemko terhadap masyarakat yang tanahnya dijual mahal. Namun pajak melalui NJOP tidak sesuai. Jadi harus disetarakan,” tegas Gideon lagi.
Sementara tindakan masyarakat menjual tanah itu dikatakan karena desakan kebutuhan untuk pendidikan atau melanjutkan pendidikan anaknya, untuk membayar hutang, malah untuk menutupi kebutuhan makan sehari-hari.
“Jadi yang perlu kita lakukan, jaga dulu kesejahteraan rakyat, bantu perekonomian rakyat agar stabil dan mampu. Lalu, kita minta mereka membantu pemerintah melalui pajak untuk pembangunan atau yang lainnya,” tegas Gideon.
Di penghujung pertemuan, Sekda mengatakan, pencabutan NJOP harus sesuai aturan dan harus sesuai kajian serta dikoordinasikan kepada Mendagri.
“Ya, nanti kita sama-sama menghadap ke Mendagri untuk mendengar apa yang disampaikan,” kata Junaedi yang juga mengatakan SK Pembatalan paling lama akhir bulan Oktober 2025. (In)