SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait dengan gugatan kepada Kapolres Siantar Cq Kasat Lantas Polres Siantar yang dilakukan Rindu Marpaung sebagai penggugat, keberadaan odong-odong yang beroperasi di wilayah kota siantar jelas menyalahi.
Pasalnya, kenderaan yang disebut sebagai alat wisata itu tidak sesuaia dengan spesifikasi. Sehingga, dilarang atau tidak diperbolehkan lagi beroperasi di Kota Siantar.
Pernyataan tersebut disampaikan Rindu Marpaung didampingi para Penasehat Hukum Pondang Hasibuan Dkk, usai melakukan mediasi yang berlangsung tertutup antara Tergugat dan Penggugat dengan mediator, Febriani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar.
Sedangkan pihak Tergugat, dihadiri Kasat Lantas Polres Siantar IPTU Friska Susana didampingi Bolon Situngkir Dkk sebagai Penasehat Hukum Tergugat.
“Hasil mediasi, pihak Tergugat dan Penggugat pada dasarnya memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan peraturan terhadap kenderaan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan,” kata Rindu Marpaung.
Ditegaskan, kenderaan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan tidak boleh lagi beroperasi di wilayah Kota Siantar. Dan, dalam seminggu ini
pihak Tergugat siap melakukan penertiban terhadap odong-odong.
“Kalau masyarakat menemukan ada odong-odong beroperasi, diminta menyampaikan atau melaporkannya kepada Polres Pematangsiantar melalui Kasat Lalulintas,” kata Pondang Hasibuan.
Tahap selanjutnya, pada minggu depan, akan dilakukan mediasi kembali dan kalau ada titik temu dituangkan melalui akta Van Dading untuk penguatan kesepakatan yang memiliki kekuatan adventorial. Kita lihat nanti minggu depan,” ujar Pondang Hasibuan mengakhiri.
Sekedar informasi, terkait gugatan terhadap Kapolres Siantar, kenderaan yang tak sesuai sepesifikasi seperti odong-odong, banyak berkeliaran di Kota Siantar, telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
Untuk itu, Kapolres Siantar diminta menegakkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan bahwa sepeda motor tidak boleh dirakit membuat karoseri bak penumpang.
Selama ini, pihak tergugat dikatakan melakukan pembiaran kendaraan odong-odong melintas di jalan raya yang nyata-nyata merugikan Penggugat dan masyarakat pengguna jalan umum lainnya. (In)






