SIANTAR, SENTERNEWS
Sumber daya manusia berkualitas harus menjadi pertimbangan utama bagi Walikota untuk mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai hasil Panitia Seleksi dan Narasumber Terbuka (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemko Siantar.
Seperti disampaikan Andika Prayogi Sinaga SE, Ketua Komisi I DPRD Siantar membidangi pemerintahan dan kepegawaian. “Hasil seleksi Pansel JPT Pratama itu sudah diketahui masyarakat secara terbuka karena sudah diumumkan ,” katanya, Minggu (17/3/2024).
Dengan mengacu kepada bagaimana sumber daya manusia yang akan mengisi beberapa jabatan yang selama ini bertatus Pelaksana tugas atau (Plt), berarti dapat membantu Walikota melaksanakan tugas.
“Misalnya, soal hasil seleksi untuk Sekretaris Daerah atau Sekda merupakan jabatan strategis sebagai pembina ASN. Kita mengetahui selama ini jabatan itu kosong. Kalau diisi pejabat yang asal-asalan, tentu bisa jadi masalah,” ujar Andika Prayogi.
Bahkan, kalau pejabat yang akan diangkat Walikota tidak berdasarkan kualitas dari sumber daya manusianya, bukan hal yang mustahil seleksi yang dilakukan Pansel JPT Pratama dinilai hanya sebagai formalitas belaka.
“Kalau seleksi yang dilakukan Pansel JPT ternyata hanya formalitas atau tidak memberi hasil maksimal memajukan Pemko Siantar, sama saja dengan menghabiskan anggaran yang ditampung dalam APBD,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ilhamsyah Sinaga yang juga dari Komisi I DPRD Siantar. Apalagi pejabat yang lolos seleksi Pansel JPT Pratama akan mengisi sejumlah jabatan strategis yang tentunya sangat membutuhkan orang yang mengerti dengan tugas dan fungsi pokoknya.
Pengangkatan pejabat itu menurut Ilhamsyah Sinaga jangan karena suka atau tidak suka (like or dis like). Apalagi hanya karena mengandalkan kedekatan antara pejabat tersebut dengan Walikota. Sehingga, mengenyampingkan kualitas dari SDM pejabat itu sendiri.
“Tak usah jauh-jauh, hasil pengangkatan pejabat melalui assement tahun lalu tentu mengecewakan. Karena, ada sejumlah pejabat yang diangkat malah tidak memahami tugas dan fungsi pokoknya. Apalagi pejabat yang diangkat itu berasal dari luar daerah,” tegas Ilhamsyah.
Paling disoroti Ilhamsyah Sinaga, Kadis Kesehatan Kota Siantar yang menurutnya malah tidak memberi nilai plus selama menjabat. Sehingga, hasil pengangkatan pejabat tahun lalu mengecewakan dan itu jangan terulang kembali di tahun 2024.
Kalau mencermati hasil dari seleksi Pansel JPT Pratamayang sudah diumumkan, memang terdiri dari pejabat yang sudah lama mengabdi di Pemko Siatar dan itu menurut Ilhamsyah suatu langkah yang positif. Karena tidak lagi mengandalkan pejabat luar daerah yang kinerjanya malah mengecewakan.
Hal yang paling penting lagi, pejabat tersebut harus mampu menjadi komunikator yang baik kepada DPRD Siantar sebagai mitra Pemko Siantar. Karena, DPRD juga bagian dari pemerintah kota dalam melaksanakan pembangunan di Kota Siantar.
Seperti diketahui, keputusan Pansel JPT Pratama yang diumumkan, Jumat (15/3/2024) melalui surat nomor 018/PSNST-JPTP/III/2024, terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Kadis Pendidikan, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kadis Tenaga Kerja.
Tiga nama untuk calon Sekda yang memenuhi persyaratan, Dedy Tunasto Setiawan, Junaedi Antonius Sitanggang dan Muhammad Hammam Sholeh. Kadis Pendidikan, Lusamti Simamora, Risbon Sinaga dan Mhd Hamdani Lubis. Jabatan Kadis PUTR, Sofian Purba, Ganda Robinsar Damanik, dan Rizky Martin Erzuki Damanik.
Kemudian, untuk Kadis Tenaga Kerja, Hennawati Saragih, Irwansyah Saragih dan Robert Sitanggang. Sedangkan untuk Kadis Pariwisata Muhammad Hammam Sholeh, Mhd Hamdani Lubis dan Irwansyah Saragih.
Terpisah, salah seorang pejabat yang dinyatakan lolos seleksi, Muhammad Hamam Soleh mengatakan, tiga nama yang lolos seleksi dari masing-masing posisi jabatan, hanya satu orang yang akan dipilih Walikota untuk mengisi jabatan masing-masing.
“Dari tiga nama yang lolos seleksi, hanya satu nama yang akan dipilih Walikota. Kemudian, disampaikan kepada KASN. Kalau saya sendiri, tidak mengetahui apakah akan dipilih atau tidak. Karena, itu merupakan hak preogratif Walikota,” ujarnya singkat. (In)