SIANTAR, SENTERNEWS
Karena menyalahi, tembok tebal yang sedang dibangun PT Pabrik ES di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar harus dihentikan.
Pernyataan itu disampaikan Camat Siantar Selatan, Hendri Gunawan Purba didampingi Lurah Simalungun, Rido Purba dan Kasi Pengawasan Satpol PP Krisanto saat meninjau ke lokasi, Jumat (30/01/2026) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Peninjauan itu juga turut dihadiri anggota DPRD Siantar, Franz Theodore Sihaloho dan Imanoel Lingga serta Manager PT Pabrik Es, Montes Matondang dan sejumlah masyarakat setempat.
“Tembok yang sedang dibangun ini jelas menyalahi Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011. Jadi, tidak ada tawar-tawar lagi,” tegas Camat Henri Gunawan Purba yang juga mengatakan, pihaknya mengetahui bangunan itu setelah mendapat laporan dari Lurah.
Kalau pihak PT Pabrik Es menyatakan bahwa bangunan mereka hanya mengikuti bangunan yang juga berada di DAS, Camat mengatakan bangunan yang disebut PT Pabrik Es itu ad sebelum terbit Peraturan Pemerintah.
“ PT Pabrik Es jangan mencari alasan mengada-ada. Karena, beberapa hari lalu kita sudah meninjau sejumlah bangunan menyalahi peraturan. Untuk itu, kita pasti tegas dan masalah ini segera kita sampaikan kepada dinas terkait,” katanya.
Senada dengan pernyataan anggota DPRD Siantar Franz Theodore Sihaloho dari Komisi I dan Imanoel Lingga. Kalau sudah jelas menyalahi, peraturan harus ditegakkan.
“Soal tembok yang menyalahi itu sebenarnya sudah ditolak warga secara tertulis,” kata Franz dan Imanoel Lingga mengatakan, permasalahan itu harus dituntaskan.
“Kita minta ketegasan pihak Pemko,” kata Imanoel sembari menyatakan pihaknya tetap melakukan pengawsan agar peraturan tetap ditegakkan tanpa pilih bulu. (In)






