SIANTAR,SENTERNEWS
Setelah majelis hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Herowhin TF Sinaga akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 522,994,044 ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Jumat (27/10/2023) sekiranya jam 13.10 Wib.
Pengembalian uang yang berlangsung di aula Kejari Kota Siantar itu, karena Herowhin Sinaga terjerat kasus korupsi pinjaman pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar kepada Bank Tabungan Negara (BTN).
Uang yang dibawa orang tua Herowhin Sinaga, di aula Kejari Kota Siantar itu dengan menggunakan tas warna kuning itu lebih dulu dihitung pihak BRI Kota Siantar dengan menggunakan mesin hitung di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Siantar, Jurist Precisely Sitepu SH dan Asisten Manager Operasional dan Layanan BRI Cabang Siantar Syahlun Sirait.
Selesai menghitung uang terdiri pecahan Rp 50 ribu ditambah dua ikat Rp 100 ribu yang berlangsung sekitar 20 menit selesai, ternyata lebih Rp 1 juta. Sehingga, harus dikembalikan kepada orang tua Herowhin TF Sinaga.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara dari pihak Herowhin dan Kajari untuk diserahkan kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Siantar. Selanjutnya disetor ke kas Negara.
Usai penyerahan uang, Kajari Kota Siantar, Jurist Precisely Sitepu SH menjelaskan selain membayar kerugian keuangan negara senilai Rp 522.994.044, juga biaya perkara Rp 10 ribu.
Dijelaskan juga, kasus korupsi pinjaman pegawai PD PAUS ke BTN dengan terpidana Herowhin Sinaga telah berkekuatan hukum tetap, seiring dengan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA), 1 Agustus 2023 lalu.
Sesuai putusan, Herowhin dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta. Kalau tidak dibayar maka dikenakan tahanan tambahan 4 bulan penjara. (In)