SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus menghilangkan nyawa, Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan ditemukan, Rabu, (24/10/2024) dengan pelaku utama Joe Frisco Johan (36), kembali disidangkan Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (20/08/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut B Damanik Pranoto. Dihadiri Joe Frisco Johan didampingi Penasehat Hukum, Parluhutan Banjarnahor dan Gibson Aruan.
Setelah membacakan pledoi sebanyak 46 halaman, Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar memberi pertimbangan secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan.
Disebutkan, korban adalah pemakai Narkoba yang baru keluar penjara bulan Juli 2024. Bahkan, sebelum meninggal karena terjatuh akibat komsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berlebihan sehingga terjadi pendarahan di kepala.
“Kami berkesimpulan, Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 181 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Penasehat Hukum Terdakwa.
Dijelaskan juga, dalam fakta persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dapat ditunjukan atau alat bukti mendukung unsur tindak pidana yang didakwakan JPU kepada Terdakwa, terbukti perbuatan Terdakwa adalah perbuatan sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yakni Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengaduli perkara ini dimohon berkenan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kesatu Subsidair dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan dakwaan Kedua Subsidair yaitu pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Untuk itu, bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar berpendapat lain mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa,” kata Penasehat Hukum Terdakwa lagi.
Usai pembacaan pledoi, Majelis Hakim minta tanggapan kepada Terdakwa yang mengaku merasa bersalah dan menyesal. Namun, Terdakwa berharap diberikan kesempatan untuk berbakti kepada orang tua dan mendapat keadilan.
“Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, saya sebagai terdakwa dituduh membuat kematian, sebetulnya tidak ada melakukannya,” kata Terdakwa yang juga mengatakan, korban yang meninggal tanggal 20 Oktober 2024 di lantai 2 rumah, Jalan Merdeka Kota Siantar, awalnya sesak dan lemah seperti over dosis.
Pada kesempatan itu, Terdakwa yang dituntut JPU 16 tahun penjara, juga bersumpah atas nama Tuhan dan tidak berniat melukai dan masih sayang kepada korban. Kemudian, mohon maaf kepada keluarga korban yang sudah mengunjunginya di Lapas.
“Atas nama terdakwa saya mohon maaf kalau selama ini sikap kurang sopan, saya bukan mencari kebenaran dan sangat menyesal dan bermohon kalau hakim berpikir lain. Mohon hukuman seringan-ringanya,” kata terdakwa.
Selanjutnya, Majelis Hakim mengakhiri sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU.
Pada dakwaan sidang sebelumnya terungkap, Joe Frisco menghilangkan nyawa teman wanita kekasihnya Sela warga, Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan keji setelah melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama, Jalan Merdeka Kota Siantar, Minggu (20/10/2024) lalu.
Kemudian, menghubungi terdakwa lainnya dan mayat korban yang kondisinya mengenaskan itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU untuk dibuang menggunakan ke Tanah Karo.
Lima terdakwa lain yang turut membantu, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi) yang masing-masing dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui kasus tersebut tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang turut membantu pembuangan mayat, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima tahun penjara.
Pada pembacaan pledoi dengan berkas terpisah, para terdakwa juga mohon hukuman seringan-ringannya. (In)