Senter News
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Terdakwa  diapit petugas Kejaksaan

Terdakwa diapit petugas Kejaksaan

Hilangkan Nyawa dan Buang Mayat Teman Wanitanya, Terdakwa Minta Hukuman Seringan-Ringannya

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2025 | 19:17 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus menghilangkan nyawa, Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan ditemukan, Rabu, (24/10/2024) dengan pelaku utama  Joe Frisco Johan (36), kembali disidangkan Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (20/08/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut B Damanik Pranoto. Dihadiri Joe Frisco Johan didampingi Penasehat Hukum, Parluhutan Banjarnahor dan Gibson Aruan.

Setelah membacakan pledoi sebanyak 46 halaman, Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar memberi pertimbangan secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan.

Disebutkan, korban adalah pemakai Narkoba yang  baru keluar penjara bulan Juli 2024. Bahkan, sebelum meninggal karena terjatuh akibat komsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berlebihan sehingga terjadi pendarahan di kepala.

“Kami  berkesimpulan, Terdakwa tidak terbukti  secara  sah  melakukan   tindak   pidana sebagaimana  yang  dimaksud  dalam  Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 181 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Penasehat Hukum Terdakwa.

Dijelaskan juga, dalam  fakta  persidangan  tidak  ada  satu  alat bukti  pun  yang  dapat  ditunjukan atau alat bukti mendukung  unsur  tindak  pidana yang  didakwakan   JPU kepada Terdakwa, terbukti perbuatan Terdakwa adalah perbuatan sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yakni Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Kepada Majelis   Hakim yang memeriksa dan mengaduli perkara ini dimohon berkenan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kesatu Subsidair dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan dakwaan Kedua Subsidair yaitu pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Untuk itu,  bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar berpendapat lain mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa,” kata Penasehat Hukum Terdakwa lagi.

Usai pembacaan pledoi, Majelis Hakim minta tanggapan kepada Terdakwa yang mengaku merasa bersalah dan menyesal. Namun, Terdakwa berharap diberikan kesempatan untuk berbakti kepada orang tua dan mendapat keadilan.

“Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, saya  sebagai terdakwa dituduh membuat kematian, sebetulnya tidak ada melakukannya,” kata Terdakwa yang juga mengatakan, korban yang   meninggal tanggal 20 Oktober 2024  di lantai 2 rumah, Jalan Merdeka Kota Siantar, awalnya sesak dan lemah seperti over dosis.

Pada kesempatan itu, Terdakwa yang dituntut JPU 16 tahun penjara, juga bersumpah atas nama Tuhan dan tidak berniat melukai dan masih sayang kepada korban. Kemudian, mohon maaf kepada keluarga korban  yang sudah mengunjunginya di Lapas.

“Atas nama terdakwa saya mohon maaf kalau selama ini sikap kurang sopan, saya bukan mencari kebenaran dan sangat menyesal dan bermohon kalau hakim berpikir lain. Mohon hukuman seringan-ringanya,” kata terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengakhiri sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU.

Pada dakwaan sidang sebelumnya terungkap, Joe Frisco menghilangkan nyawa teman wanita kekasihnya Sela warga, Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan  Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan keji setelah melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama, Jalan Merdeka Kota Siantar, Minggu (20/10/2024) lalu.

Kemudian, menghubungi terdakwa lainnya dan mayat korban yang kondisinya mengenaskan itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU untuk dibuang menggunakan ke Tanah Karo.

Lima terdakwa lain yang turut membantu, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi) yang masing-masing dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui kasus tersebut tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang turut membantu pembuangan mayat, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima tahun penjara.

Pada pembacaan pledoi dengan berkas terpisah, para terdakwa juga mohon hukuman seringan-ringannya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, Tersangka 140 Orang dan 9 Kasus Curanmor   

29 Oktober 2025 | 11:32 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sejak  Maret sampai Oktober 2025, Polres Siantar ungkap 103 kasus berbagai jenis narkoba dengan tersangka 140 orang dan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Rumah Berlantai III di Kelurahan Pardomuan Terbakar, Satu Tewas

29 Oktober 2025 | 09:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Satu unit rumah permanen berlantai III di Gang Udang, Jalan A Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pengiriman 1 Kg Ganja Digagalkan Samapta Polres Sianțar

28 Oktober 2025 | 21:45 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba dari admin Indah Cargo Cabang Kota  Siantar, Satuan Samapta Polres Sianțar melalui...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kapolres Simalungun, Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”  

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Pada  peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM mengucapkan selamat kepada...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Irup Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dimeriahkan Barisan Bhineka Tunggal Ika

28 Oktober 2025 | 15:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar, Wesly Silalahi  bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025. Berlangsung di...

Read moreDetails
Gotong royong di Musholla Al Ikhlas
ANEKA RAGAM

HUT Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Gotong Goyong Bersihkan Mushalla

28 Oktober 2025 | 15:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  seratusan personel Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, Tersangka 140 Orang dan 9 Kasus Curanmor   

29 Oktober 2025 | 11:32 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Berlantai III di Kelurahan Pardomuan Terbakar, Satu Tewas

29 Oktober 2025 | 09:36 WIB
ANEKA RAGAM

Pengiriman 1 Kg Ganja Digagalkan Samapta Polres Sianțar

28 Oktober 2025 | 21:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Berjalan Dekat Rel Pakai Headset, Warga Sinaksak Disenggol Kereta Api & Polres Simalungun Olah TKP 

28 Oktober 2025 | 20:21 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Simalungun, Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”  

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda: Ajak generasi Muda Tumbuhkan Semangat Persatuan dan Kesatuan

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Irup Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dimeriahkan Barisan Bhineka Tunggal Ika

28 Oktober 2025 | 15:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Aksi Damai di KEK Sei Mangkei “Tegang”, FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun Desak Pemkab Simalungun Tegas Kepada PT Alliance

28 Oktober 2025 | 15:39 WIB
ANEKA RAGAM

HUT Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Gotong Goyong Bersihkan Mushalla

28 Oktober 2025 | 15:20 WIB
ANEKA RAGAM

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2025, PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Lakukan Fogging Cegah DBD

28 Oktober 2025 | 14:52 WIB
SEREMONIAL

Dandim 0207/SML, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Ramah Tamah Bersama Jurnalis

28 Oktober 2025 | 08:43 WIB
ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Siantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 21:02 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata