Senter News
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

ILAJ Nilai : Kebijakan Terkait PBB dan THR Terhadap ASN, Tidak Memiliki Dasar Hukum dan Walikota Berpotensi Dimakzulkan?

Penulis: Redaksi Senternews.com
27 Februari 2026 | 19:38 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Surat Edaran No. 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026, Hal: Imbauan yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan Februari 2026 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 menuai kecamatan dari  Institute Law And Justice (ILAJ).

Pernyataan itu disampaikan Fawer Sihite, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) sebagai  lembaga hukum dan keadilan yang  aktif melakukan pengawasan, menyoroti isu-isu sosial-politik, pemberantasan korupsi, serta memberikan pandangan terkait kebijakan pemerintahan dan supremasi hukum.

“ Kebijakan Walikota Wesly Silalahi melalui surat edaran yang ditandatangani  Sekda Junaedi Antonius Sitanggang itu, merupakan sikap mengancam ASN karena apabila tidak melunasi PBB, tidak mendapat THR,” kata Fawer Sihite, Jumat (27/02/2026).

Ditegaskan, kebijakan itu merupakan pelanggaran sejumlah regulasi karena tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“THR adalah hak normatif ASN yang diatur dalam kebijakan nasional yang tidak boleh dijadikan alat tekan fiskal dan jika dipaksakan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” tegasnya.

Karenanya, kebijakan dimaksud berpotensi melanggar  UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN , Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN (yang diterbitkan setiap tahun anggaran).

Kemudian, berpotensi sebagai pelanggaran   Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Asas kepastian hukum, Asas proporsionalitas dan      Asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kewenangan pembayaran THR bukan instrumen penagihan pajak dan penagihan PBB memiliki mekanisme hukum tersendiri sesuai regulasi perpajakan daerah,” katanya lagi.

Kemudian, mengaitkan hak normatif ASN dengan kewajiban pajak pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).

Apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan dan terbukti bertentangan dengan hukum, DPRD Kota Siantar memiliki kewenangan untuk menggunakan, Hak Interpelasi, Hak angket maupun Hak Menyatakan Pendapat.

“Pada kondisi tertentu dapat bermuara pada usulan pemberhentian (pemakzulan) kepala daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” kata Fawer yang  mendesak Pemko Siantar segera mencabut surat edaran tersebut  dan tidak menjadikan hak keuangan ASN sebagai instrumen tekanan administratif.

“Optimalisasi PAD adalah kewajiban pemerintah daerah. Tetapi harus dilakukan dalam koridor hukum. Jika kepala daerah melampaui kewenangannya, maka mekanisme konstitusional untuk pemberhentian dapat dijalankan,” kata Fawer.

ILAJ juga membuka posko pengaduan hukum bagi ASN yang merasa dirugikan dan menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Tagih Hutang Malam Hari dengan Kasar dan Intimidasi, Kedatangan Belasan Orang dari MEKAR Ganggu Ketenteraman Warga

1 Maret 2026 | 11:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sekelompok orang yang mengaku dari program Pinjaman MEKAR milik PT PNM datangi rumah seorang debitur berinisial ES di ...

Read moreDetails
Kasur berhasil dikeluakan dari kamar
ANEKA RAGAM

Puntung Rokok Nyaris Hanguskan Rumah di Viyata Yudha

27 Februari 2026 | 22:12 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat asap tebal mengepul dari rumah Chandra Sitanggang (44) di Jalan  Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

THR ASN Jadi Syarat Pelunasan PBB-P2, GMKI-PSS Minta Walikota Siantar Evaluasi Kebijakan

27 Februari 2026 | 21:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun (GMKI –PSS) secara tegas mempertanyakan kebijakan Pemko Siantar yang menjadikan pelunasan Pajak...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Ketua TP PKK Kota Siantar  Kunjungi dan Bantu Gadis Penderita Hydrocehalus

26 Februari 2026 | 22:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ketua TP PKK Kota Siantar Ny Liswati Wesly Silalahi kunjungi sekaligus memberikan bantuan kepada Sukma Adhany (25) penderita...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti  FGD Bersama Kepala Perwakilan BI

25 Februari 2026 | 22:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar  Wesly Silalahi  diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM mengikuti Focus Group Discussion (FGD)...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dilaporankan Mantan Kekasih, Polres Siantar Ringkus Pria Tak Bertanggungjawab

25 Februari 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Merasa dikhianati dan dirugikan karena telah berhubungan suami istri sejak tahun 2023 tetapi tidak bertanggungjawab, perempuan berinisial F...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Tagih Hutang Malam Hari dengan Kasar dan Intimidasi, Kedatangan Belasan Orang dari MEKAR Ganggu Ketenteraman Warga

1 Maret 2026 | 11:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

28 Februari 2026 | 23:20 WIB
SEREMONIAL

Walikota dan Forkopimda Ramah Tamah Tahun Baru Imlek 2026 Di Rumah Presiden Direktur PT STTC 

28 Februari 2026 | 17:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun di Tengah Malam, Ringkus Pemilik 10,77 Gram Sabu  

28 Februari 2026 | 17:30 WIB
ANEKA RAGAM

Puntung Rokok Nyaris Hanguskan Rumah di Viyata Yudha

27 Februari 2026 | 22:12 WIB
ANEKA RAGAM

THR ASN Jadi Syarat Pelunasan PBB-P2, GMKI-PSS Minta Walikota Siantar Evaluasi Kebijakan

27 Februari 2026 | 21:29 WIB
SEREMONIAL

Ketua TP PKK Kota Siantar Buka Sosialisasi dan Pelatihan IVA Test

27 Februari 2026 | 19:49 WIB
ANEKA RAGAM

ILAJ Nilai : Kebijakan Terkait PBB dan THR Terhadap ASN, Tidak Memiliki Dasar Hukum dan Walikota Berpotensi Dimakzulkan?

27 Februari 2026 | 19:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Hilang Dilaporkan Melalui Call Center 110, Polsek Tanah Jawa Langsung Respon Cepat 

26 Februari 2026 | 23:14 WIB
ANEKA RAGAM

Ketua TP PKK Kota Siantar  Kunjungi dan Bantu Gadis Penderita Hydrocehalus

26 Februari 2026 | 22:52 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan di Rapim Polda Sumut, Kapolres Langsung Beri Reward

26 Februari 2026 | 22:39 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Rumah Penjaga Sekolah di Simalungun Terbakar

26 Februari 2026 | 22:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata