SIANTAR, SENTERNEWS
Surat Edaran No. 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026, Hal: Imbauan yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan Februari 2026 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 menuai kecamatan dari Institute Law And Justice (ILAJ).
Pernyataan itu disampaikan Fawer Sihite, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) sebagai lembaga hukum dan keadilan yang aktif melakukan pengawasan, menyoroti isu-isu sosial-politik, pemberantasan korupsi, serta memberikan pandangan terkait kebijakan pemerintahan dan supremasi hukum.
“ Kebijakan Walikota Wesly Silalahi melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda Junaedi Antonius Sitanggang itu, merupakan sikap mengancam ASN karena apabila tidak melunasi PBB, tidak mendapat THR,” kata Fawer Sihite, Jumat (27/02/2026).
Ditegaskan, kebijakan itu merupakan pelanggaran sejumlah regulasi karena tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“THR adalah hak normatif ASN yang diatur dalam kebijakan nasional yang tidak boleh dijadikan alat tekan fiskal dan jika dipaksakan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” tegasnya.
Karenanya, kebijakan dimaksud berpotensi melanggar UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN , Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN (yang diterbitkan setiap tahun anggaran).
Kemudian, berpotensi sebagai pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Asas kepastian hukum, Asas proporsionalitas dan Asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kewenangan pembayaran THR bukan instrumen penagihan pajak dan penagihan PBB memiliki mekanisme hukum tersendiri sesuai regulasi perpajakan daerah,” katanya lagi.
Kemudian, mengaitkan hak normatif ASN dengan kewajiban pajak pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).
Apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan dan terbukti bertentangan dengan hukum, DPRD Kota Siantar memiliki kewenangan untuk menggunakan, Hak Interpelasi, Hak angket maupun Hak Menyatakan Pendapat.
“Pada kondisi tertentu dapat bermuara pada usulan pemberhentian (pemakzulan) kepala daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” kata Fawer yang mendesak Pemko Siantar segera mencabut surat edaran tersebut dan tidak menjadikan hak keuangan ASN sebagai instrumen tekanan administratif.
“Optimalisasi PAD adalah kewajiban pemerintah daerah. Tetapi harus dilakukan dalam koridor hukum. Jika kepala daerah melampaui kewenangannya, maka mekanisme konstitusional untuk pemberhentian dapat dijalankan,” kata Fawer.
ILAJ juga membuka posko pengaduan hukum bagi ASN yang merasa dirugikan dan menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (In)







