SIANTAR, SENTERNEWS
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Siantar dengan Inspektur (Inspektorat) Pemko Siantar, terkait “kasus” kepala Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara yang dilaporkan pegawainya berlangsung alot, Senin (06/04/2026).
Baru Ketua Komisi Robin Manurung membuka RDP di ruang Komisi I, Plt Inspektur Haryanto Siddik didampingi sejumlah inspektur pembantu langsung dijejal dengan sejumlah pertanyaan kritis.
“Kita minta pihak inspektur menjelaskan permasalahan di Puskemas itu dengan terbuka supaya kita mengetahui dimana posisi kita,” kata Erwin Freddy Siahaan dari Komisi I.
Menjawab pertanyaan itu, Plt Inspektur Haryanto Siddik sempat mengatakan, permasalahan di Puskesmas Kahean itu berawal dari surat berupa mosi tidak percaya kepada Kepala Puskesmas tertanggal 16 Mei 2024.
Untuk lebih jelasnya, Haryanto Siddik minta supaya dipaparkan Charles H Lumban Gaol sebagai Inspektur Pembantu (Irban II).
Selanjutnya, Charles H Lumban Gaol memaparkan, pada surat berisi mosi tidak percaya, ada 17 nama dari dari 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kahean itu. Dan, dari 17 tersebut, yang mendandatangani sebanyak 13 orang.
Ketika nama itu diminta supaya langsung disebutkan, pihak inspektur menyatakan itu tidak bisa dipaparkan karena ada ketentuan yang mengatur.
Karenanya, Ilhamsyah Sinaga sebagai Wakil Ketua Komisi I menyatakan, pihak Inspektur jangan berlindung di balik delik. Lebih baik langsung dibuka karena nama-nama itu juga bisa diminta ke Puskesmas Kahean.
“Atau kalau tidak bisa dibuka, berikan melalui PDF. Karena, mereka akan kita panggil juga. Bahkan, permasalahan ini bisa saja ini berkembang dengan dibentuknya Panitia Khusus atau Pansus,” tegas Ilhamsyah.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ituIlhamsyah itu juga menekankan, data dimaksu sebaiknya dibuka agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang. Apalagi tata pengelolaan dan status ASN terindikasi tidak memiliki kejelasan. Sementara kasus tersebut merupakan kasus lama atau terjadi tahun 2024.
Setelah sempat terjadi “adu” argumen dan nama-nama itu tetap tidak juga dibuka, terkait mosi tidak percaya muncul akibat ada 17 point yang diduga terkait sebagai penyalahgunaan wewenang Kepala Puskesmas.
Setelah pihak Inspektur menerbitkan surat tugas penelitian dengan meminta keterangan dari para ASN termasuk dari kepala Puskesmas, ternyata hanya empat point dari 17 laporan yang dinilai memiliki kebenaran.
Perdebatan selanjutnya, muncul ketika Komisi I minta supaya empat point yang dinilai memiliki kebenaran itu dibuka. Seperti yang disampaikan personel Komisi I yang diantaranya Nurlela Sikumbang, M Tigor Harahap dan Franz Thedore Sihalolo.
Bahkan, Patar Luhut Panjaitan sempat menyinggung UU No14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik, bahwa hal yang dibahas pada RDP terkait kepentingan masyarakat.
Karena diduga seperti “tersudut” pihak Inspektur akhirnya menyampaikan dua point dari empat point yang dinilai memiliki kebenaran soal laporan 17 ASN Puskesmas Kahean itu. Keduanya, soal kutipan Rp15 ribu perorang untuk keperluan administrasi dan kutipan untuk akreditasi karena anggarannya tidak ditampung APBD.
Meski dua point lagi didesak supaya dibuka, Inspektur tetap bertahan tidak membukanya. Dengan alasan, ada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 bahwa audit internal tidak boleh dibuka tanpa izin dari kepala daerah.
RDP akhirnya selesai untuk dilanjutkan pekan depan. Namun, Komisi I minta agar Inspektur melengkapi berbagai data yang dibutuhkan. Namun, kalau ada hal disebut “rahasia”, bisa saja RDP berlangsung tertutup.
Pihak inspektur menyatakan siap memenuhi permintaan. Tetapi apabila ada izin Walikota. “Kami minta supaya DPRD menyurati Walikota,” kata Haryanto Siddik dan Komisi I menyatakan segera membuat surat dimaksud untuk disampaikan kepada Walikota. (In)






