SIANTAR, SENTERNEWS
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Kota Siantar, segera diperiksa Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar.
Masalahnya, sampai saat ini belum ada SPPG menyampaikan dokumen Surat Laik Operasional (SLO) yang didaftarkan melalui Amdal Net Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, Arri Setiawan Suaswandhy Sembiring. Sementara, ada ratusan perusahaan yang mendaftar melalui Amdal Net. Termasuk puluhan SPPG.
“Menurut data yang diperoleh, ada sekitar 100 perusahaan kecil, termasuk puluhan SPPG yang sudah mengajukan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) melalui Amdal Net,” kata Arri, Kamis (02/04/2026).
Karena belum ada menyampaikan dokumen memiliki SLO, Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tata Lingkungan, segera melakukan pengecekan IPAL termasuk di SPPG yang sudah beroperasi.
Dijelaskan, , Dinas Lingkungan Hidup pada dasarnya hanya menjalankan pengawasan dan pembinaan serta memberi arahan bagaimana pengelolaan IPAL yang sesuai standart. Dan hasilnya akan disampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, Haidar Alvin Zardar sebagai Koordinator SPPG Wilayah Pematangsiantar mengatakan, di Kota Siantar ada 39 SPPG yang sudah beroperasi. Sedangkan yang dibutuhan sekitar 50 unit SPPG. Per SPPG, salurkan MBG kepada 1.500 sampai 2.500 penerima manfaat.
Terkait IPAL akan diperiksa Dinas Lingkungan Hidup setelah SPPG beroperasi satu bulan untuk mengetahui bagaimana kelayakan IPAL dimaksud. Namun,pihaknya menyatakan tetap membutuhkan arahan dari Dinas Lingkungan Hidup agar benar-benar sesuai standart. (In)






