SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun terus melakukan pemburuan terhadap pelaku pengedar Narkotika. Hasillnya, berhasil meringkus SR (40) alias Ipul dan P(38) yang dipanggil Gondrong dari dua lokasi berbeda.
Ipul ditangkap di rumahnya, Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/7/ 2023) sekira jam 19.00 Wib. Berawal adanya informasi yang langsaung ditindaklanjuti Tim Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono.
Ketika digeledah, dari dalam dompetnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 3,27 gram dan 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Android, 1 bal plastik klip kosong dan 2 buah sendok sabu-sabu terbuat dari pipet.
Dari hasil introgasi personel, Ipul mengaku barang haram berupa sabu-sabu miliknya diperoleh dari seorang pria di Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya barang bukti dan pelaku yang sudah dijadikan tersangka diamankan ke Mako Polres Simalungun.
Sehari sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra S Sos MH berhasil meringkus P (38) alias Gondrong dari rumahnya di Huta II, Nagori Baung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/7/ 2023) sekitar jam 15.00 Wib.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra S Sos MH yang juga berawal dari adanya informasi dari masyarakat itu ditemukan sejumlah barang barang bukti.
Antar lain, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bobot kotor 0,31 gram 1 unit ponsel Android merek Realme warna hitam dan 1 unit ponsel Samsung lipat warna putih. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dalam rangka pengembangan.
Ketika diintrogasi, pelaku yang tidak gondrong lagi dan sudah dijadikan tersangka itu mengakui bahwa barang haram itu miliknya, diperoleh dari seorang laki-laki di area Simpang Medan, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH membenarkan penangkapan kedua tersangka yang disebut sebagai pengedar sabu tersebut. Bahkan, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi kepada petugas.
“Tidak ada yang terlalu kecil dalam upaya ini, setiap informasi yang masuk sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas narkotika. Mari kita jaga Simalungun kita, jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita,” tutup AKBP Ronald. (Red)






