SIANTAR.SENTERNEWS
Diduga memiliki banyak pelanggaran dengan karyawan dan terkait dengan produk yang dijual serta permasalahan parkir dan lainnya, Irian Supermarket & Dept Store, Jalan Gereja, Kota siantar terancam dilaporkan kepada DPRD Siantar.
Laporan itu akan disampaikan Lembaga Pemantau Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi (LPKN TIPIKOR).
“Kami akan terus melakukan upaya apapun untuk mendapatkan solusi atas beberapa pertanyaan yang sudah kami layangkan sebelumnya dalam surat kami,” ucap pengacara hukum LPKN, Johansen Roni Tuahman Saragih SH CPM, Kamis (5/5/2025) jam 11.00 WIB.
Upaya tersebut dilakukan karena pihak Irian Supermarket dikatakan sama sekali tidak menanggapi surat yang disampaikan LPKN TIPIKOR . Bahkan, untuk melakukan audiensi juga diacuhkan.
“Sekali lagi kami meminta respon dari PT Irian untuk merespon surat kami sebelumnya yang sudah kami berikan agar tidak menimbulkan stigma yang tidak baik atas kehadiran Mall irian di kota Pematangsiantar,” harapnya.
Selain melaporkan ke DPRD Siantar, Johansen mengaku pihaknya juga akan turun ke jalan melakukan unjukrasa ke sejumlah pihak terkait.
Dijelaskan juga, sejumlah tuntutan yang akan disampaikan, terkait perlakukan pemutusan Hubungann Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawan. Selain itu, mantan karyawan yang kena PHK ikut dilibatkan dalam aksi demo mendatang.
“kalau PT Irian tiak juga menanggapi pihak kami, laporan kepada DPRD dan unjukrasa segera kita lakukan dan sekrang sedang kita bahas secara menyeluruh,” kata Johansen mengakhiri. (Ro)