SIANTAR,SENETERNEWS
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebagai infeksi yang menyerang saluran pernapasan bagian atas dan bawah yang disebabkan virus dan bakteri (rhinovirusdan streptococcus pneumonia) di Kota Siantar terus meningkat.
Untuk menekan angka lebih kecil lagi, Dinas Kesehatan Kota Siantar menerbitkan surat edaran untuk disampaikan kepada seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) se Kota Siantar. Antar lain, Rumah Sakit, Kepala UPTD Puskesmas dan klinik.Tertanggal 14 Oktober 2025.
“Surat edaran itu sudah kita sampaikan kepada seluruh pihak terkait,” kata Misran, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Siantar, Sabtu (25/10/2025).
Dijelaskan, pada surat edaran yang ditandatangani kadis Kesehatan Drg Irma Suryani MKM itu, ISPA menimbulkan gejala seperti batuk, pilek, demam bahkan napas cepat pada kasus pneumonia (infeksi paru-paru).
Saat ini adanya peralihan ke musim hujan dan kualitas udara yang buruk (polusi udara) juga memengaruhi peningkatan kejadian kasus ISPA.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terdapat sebanyak 669.835 kasus ISPA pada periode Januari sampai September 2025 dan menunjukkan tren kenaikan kasusISPA 15,3 persen atau sebesar 102.687 kasus. Meliputi balita, anak,dewasa dan lansia.
Sedangkan laporan mingguan SKDR pada minggu epidemiologi ke-41 adanya tren pen ingkatan kasus ISPA sebesar 6859 kasus jika dibandingkan dengan minggu ke-31 yaitu sebesar 5341 kasus.
Sedangkan data Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar menunjukkan tren kenaikan kasus ISPA 15,7 persen atau sebesar 1.053 kasus pada bulan September, pada semua usia (balita, anak, dewasa dan lansia).
Sehubungan dengan peningkatan kasus ISPA di Kota Siantar, disampaikan beberapa hal yang harus dilakukan. Antara lain, m emantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian ISPA melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
Meningkatkan pelaporan ILI-SARIUPneumonia/Covid -19 melalui pelaporan rutinSKDR melalui link http:l/skdr.surveilans.org dan atau surveilans sentinel ILI-SARI.
Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans berbasis kejad ian/ Event BasedSurveilance (EBS) diaplikasi SKDR atau Public Health Emergency OperationCentre (PHEOC) di nomor telepon/ WhatsApp 0877-7759-1097.
“Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalianinfeksi di fasilitas pelayanan kesehatan,” papar Misran membacakan surat edaran.
Kemudian, memastikan pelayanan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan dan ttap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selanjutnya, meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan ISPA di Masyarakat untuk, mnerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atauhand sanitizer.
Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami infesi saluran pernapasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko. Terakhir, makanan berimbang serta olahraga teratur. (In)






