SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua maling warga kota Siantar pelaku pencurian 1 handphone, 1 jam tangan warna silver merk quartz dan 1 laptop, berinsial IR (31) dan rekannya AS (28), diringkus personil Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (1/11/2023).
“Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di Kota Siantar,” ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui KBO Reskrim Polres Simalungun, IPTU Lumban Sirait SH, Kamis (2/11/2023).
Dijelaskan, IR diamankan dari rumahnya, Jalan Bah Tongguran lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. AS juga ditangkap di rumahnya, Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Pencurian dilakukan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru milik IR di rumah korban, Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sabtu (16/9/2023) lalu.
Para pelaku berhasil menggondol beberapa unit handphone, jam tangan, dan laptop. Aksi pencurian berlangsung setelah korban pulang berobat dari Kota Siantar sekira jam 22.00 Wib. Dan, pencurian diketahui esok harinya, sekitar jam 05.00 Wib.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta, korban melapor ke Polsek Panei Tonga. Selanjutnya Unit Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika Strk, melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah seorang pelaku diketahui berada di Kota Siantar.
Selanjutnya, dilakukan pemburuan, pertama diamankan, IR. Setelah dikembangkan, AS akhirnya diringkus juga. Barang bukti yang turut diamankan, 1 unit handphone , 1 jam tangan warna silver merk quartz dan 1 unit speda motor Honda Beat warna biru tanpa plat.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas KBO Reskrim, IPTU Lumban Sirait SH. (red)






