SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Raya Kahean berhasil ringkus tiga orang lelaki dewasa yang disebut sebagai jaringan Narkoba Raya, Kahean, Kabupaten Simalungun, Selasa, (13/6/2023).
Dua dari ketiganya diamankan setelah Tim Gabungan menggerebek gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Masing-masing, pria berinisial JD (39) alias Jun dan JD (42) alias Landit.
Dari JD alias Jun, diamankan 1 set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 gram. Sedangkan dari JD alias Landit ditemukan 13 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,18 gram dan 1 unit HP Android Merk OPPO dan uang hasil penjualan sabu Rp 100 ribu.
Selanjutnya, di TKP II, diamankan lagi WBS (48) alias Kenen yang saat itu sedang berada di rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 gram, 1 unit HP Android merk Vivo dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH menyatakan, keberhasilan tersebtu tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, “ “ungkap AKBP Ronald, Rabu(14/6/2023).
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (rel)






