SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Dalam semalam, tim gabungan Unit I dan Unit II Sat Narkoba Polres Simalungun bongkar jaringan pengedar sabu dengan menangkap dua tersngka dengan total barang bukti 15,94 gram sabu.
“Kedua tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (12/04/2026).
Dijelaskan, operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima, Rabu (08/04/2026). Menyebutkan tentang maraknya peredaran narkoba di Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar SH, bersama Kanit II IPDA Juli Master Saragih SH dan tim meluncur ke lokasi. Hasilnya, pria berinisial TP (45 berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 13,55 gram, dua bal plastik klip kosong, satu alat sekop dari sedotan plastik.
Kemudian, satu timbangan digital, satu celengan hitam yang diduga tempat menyimpan uang hasil transaksi, uang tunai Rp 240 ribu, satu handphone Samsung, dan satu tas Adidas hitam.
Ketika diintrogasi, TP mengakui barang haram miliknya itu diperoleh dari BS yang tinggal di Pekan Tanah Jawa yang kemudian di ringkus dari rumahnya i Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa sekira pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,39 gram bruto, satu handphone Samsung, uang hasil penjualan Rp433 ribu, satu korek api, dan satu tas hitam. Sehingga, total barang bukti sabu dari kedua terangka, sebanyak 15,94 gram
Sementara, BS mengungkapkan sabu yang beredar dalam jaringan itu bersumber dari seseorang bernama Guntur yang beralamat di Tembung, Medan. Meski dilakukan pengembangan, Guntur belum berhasil diamankan. Namun, tetap menjadi target utama.
Kedua tersangka yang sudah kami amankan akan diproses hukum penuh hingga ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar. (In)






