SIANTAR, SENTER NEWS
Jon Kennedi Purba, yang bergabung di Fraksi PAN Persatuan Indonesia, DPRD Kota Siantar mengaku kecewa dengan sikap fraksi. Selain aspirasinya selalu diindahkan, juga mengaku dianggap sudah tidak ada.
“Karena saya sudah seperti dianggap tidak ada lagi di Fraksi PAN Persatuan Indonesia, buat apa saya ada di sana. Untuk itu, saya mengundurkan diri dan surat pengunduran sudah saya sampaikan kepada sekretariat dewan secara tertulis kemarin, Selasa (15/11/2022). Jadi begitulah,” ujarnya, Rabu (16/11/2022)
Untuk lebih jelas bagaimana sikapnya kedepan, anggota dewan yang bergabung di Komisi II itu berkonsultasi kepada Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumatera Utara. “Kedepannnya, kita lihatlah bagaimana arahan ketua,” ujar Jon Kennedi Purba yang juga Ketua DPK PKP Kota Siantar.
Lebih lanjut dikatakan, hanya Jon Kennedi yang berasal dari PKPI, tiga orang lainnya berasal dari PAN. Namun, mundur dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia sudah disampaikannya kepada Ketua fraksi Nurlela Sikumbang. Kemudian, mundur bukan berarti tidak mendukung Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA yang juga sebagai Ketua DPD PAN Kota Siantar.
Sementara, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Mangatas Silalahi sebagai Wakil Ketua mengaku sudah mengetahui soal pengunduran diri Jon Kennedi Purba. Terkait bagaimana kelanjutannya, akan disesuaikan dengan regulasi yang ada, termasuk tata tertib DPRD.
“Kita lihatlah bagaimana regulasinya, apakah boleh keluar dari Fraksi. Kalau keluar, Fraksi PAN Persatuan Indonesia yang semula empat orang berarti tinggal tiga orang. Sedangkan satu fraksi minimal empat orang,” kata Marganda Timbul Lingga.
Terkait dengan satu fraksi terdiri dari empat orang, menurut Mangatas Silalahi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2012. Sementara, perpindahan fraksi paling singkat 2,6 tahun. Namun harus tetap minimal 4 orang satu fraksi. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 8 PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Jadi, kita akan telaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, soal pengunduran diri tersebut tentu akan dibahas DPRD Siantar sebagai suatu lembaga. Hanya saja, semua tergantung dari rapat paripurna. “Rapat paripurna yang akan menentukannya,” katanya.
Sementara, Ketua Fraksi PAN Persatuan Indonesia Nurlela Sikumbang mengatakan, soal pengunduran diri Jon Kennedi Purba sudah diketahuinya. Namun soal pemberitahuan kepada fraksi hanya melalui pesan Whats App.
“Pemberitahuan bukan secara tertulis atau langsung surat. Tapi disampaikan melalui Whats App. Bagaimana ke depannnya, kita tentu akan melakukan rapat internal,” ujar politisi perempuan tersebut enggan memberi banyak komentar.
Senada dengan Boy Iskandar Warongan yang bergabung di Fraksi PAN Persatuan Indonesia. “Pemberitahuan secara resmi tidak ada saya ketahui. Kalau dikatakan aspirasi yang bersangkutan tidak ditampung, itu sebenarnya tidak benar. Karena, saya sendiri selalu berkomunikasi dengan beliau,” ujarnya.
Namun, meski sudah sempat mengajukan pengunduran diri, Boy mengatakan itu belum resmi. Bahkan, pengunduran diri dari fraksi tidak diperbolehkan karena fraksi harus tetap ada,” ujarnya sembari mengatakan, fraksi segera melakukan rapat dan memanggil Jon Kennedi Purba. (In)