SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Pria berinisial DE alias Kiobong (36) yang menjadikan lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun sebagai lokasi transaski Narkoba jenis sabu, akhir diciduk, Kamis (19/1) sekira jam 20.30 WIB malam.
Penangkapan pelaku, warga Pasar Baru Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun itu setelah personel Polisi dari Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi Jumat (20/1/2023) sore mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Sedangkan barang bukti yang diamankan, 14 paket sabu seberat 5,91 gram, timbangan elektrik, jarum, Hape Android merk OPPO dan 1 bal plastik putih.
“ Saat ditangkap transaksi sabu di Lapangan bola, juga disaksikan gamut,” ucap Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH sembari mengatakan, barang bukti sabu milik tersangka, sebelumnya diperoleh dari seorang pria di pinggir Jalan Simpang Mayang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Untuk itu, Adi Haryono menghimbau kepada lapisan masyarakat agar bekerja sama memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Kemudian, berterima kasih kepada masyarakat yang membantu pemberantasan Narkoba. (Tan)