SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Nekad menjual judi togel online di salah satu warung, Huta Losung Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pria lajang berinisial EL (37) diciduk personel Polisi dari Polsek Tanah Jawa, Resor Polres Simalungun, Senin (30/1/2023).
Dari pelaku yang tinggal di Huta III, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun itu, berhasil diamankan barang bukti seperti Hape OPPO warna hitam berisi nomor tebakan togel dan uang hasil penjualan togel senilai Rp 47 ribu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Nasib mengatakan, pelaku diancam Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian. Penangkapan tersebut dikatakan sesuai instruksi agar seluruh personil Polri melakukan pemberantas segala jenis perjudian baik online dan konvensional.
“Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika seluruh nomor togel disetorkan secara online menggunakan situs website. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa guna proses hukum selanjutnya,” kata AKP Nasib, Selasa (31/1/2023) siang.
“Kami dari jajaran Kepolisian Resor Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah Kabupaten Simalungun ini Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pemberantasan segala bentuk perjudian,” tegasnya. (Tan)