SIANTAR, SENTER NEWS
Melalui rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, ditetapkan bahwa Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 mendatang sebanyak ditetapkan DPT Kota Siantar sebanyak 202.206 pemilih.
Data tersebut disampaikan Christian Benny Panjaitan komisioner KPU dari Devisi Data Pemilih, pada rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Sapadia, Kota Siantar, Rabu (21/06/2023).
Pada rapat pleno itu, masing-masing PPK se Kota Siantar menyampaikan hasil perbaikan terhadap DPS. Kemduian, Bawaslu dan perwakilan partai politik diminta memberi tanggapan maupun masukan. Sehingga ditetapkan DPT Kota Siantar sebanyak 202.206 pemilih.
Sebelumnya, Christian Benny Panjaitan komisioner KPU dari Devisi Data Pemilih menyatakan , jumlah pemilih sesuai DP4 dari Kemendagri sebanyak 205 ribu lebih. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), serta perbaikan DPS yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.024 pemilih.
Christian juga menjelaskan, selain DPT yang ditetapkan, KPU Siantar juga menetapkan jumlah TPS di Kota Siantar sebanyak 796 tersebar di 53 kelurahan 8 kecamatan se Kota Siantar. Sementara, jumlah pemilih potensial non KTP-Elektronik sebesar 2.075 orang. Sedangkan jumlah pemilih baru 397 orang, dan jumlah perbaikan data pemilih 794 orang.
“Kepada penyelenggara Pemilu 2024, Ketua KPU Kota Siantar kita ingatkan, warga yang memiliki (dapat menunjukkan) KTP-Elektronik dapat menggunakan hak pilih, meski tidak terdaftar di DPT, “ ujar Christian Benny Panjaitan.
Rapat pleno turut disaksikan anggota KPU Sumatera Utara Yulhasni yang melakukan tugas monitoring. Hadair juga mewakili Walikota Siantar, mewakili Kapolres Siantar, mewakili Dandim 0207/Simalungun.
Selanjutnya, Komisioner Bawaslu Siantar, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Siantar, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Siantar, serta sejumlah perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024. (In)






