SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Disebut sebagai juru tulis (Jurtul) jenis togel, pria berinisial FJS (42) diringkus dari salah satu warung kopi di Jalan Parapat, Nagori Dolok Tomuan Nagori Pasar Baru, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/6) sekitar jam 15.00 Wib.
Penangkapan yang berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun turut mengamankan barang bukti (Barbut) uang sebesar Rp117 ribu, 3 buah kertas joker berisikan angka-angka tebakan dan 1 buah pulpen.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH menjelaskan, pelaku diamankan dari warung kopi miliknya sendiri sebagai lokasi transaksi perjudian jenis togel. Namun, terkait siapa bandarnya, belum dijelaskan kecuali hanya menyinggung tentang operator.
“Dari keterangan pelaku FJ Sianipar, dia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis togel kepada seorang laki-laki operator bermarga Sihaan yang tidak diketahui alamat rumahnya,” ujar Kapolres Simalungun.
Pelaku saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut dikatakan sebagai bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen memberantas perjudian di wilayah Simalungun, demi melindungi masyarakat dari efek buruk perjudian.
Kapolres Simalungun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan perjudian sebagai suatu tindakan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar dan masyarakat diminta untuk melaporkan apabila mengetahui ada kegiatan perjudian di sekitar lingkungan mereka.
Kapolres juga mengingatkan, orang yang terlibat tindakan perjudian dapat menerima hukuman pidana yang cukup berat sesuai. Sehingga masyarakat diminta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka dengan tidak terlibat dalam tindakan perjudian. (rel)






