SIANTAR, SENTERNEWS
Saat ini banyak berita melalui media termasuk media sosial terkait penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bernasib malang saat bekerja di luar negeri. Antara lain di Thailand, Kamboja, Vietnam dan Myanmar.
“Kalau ada yang mengajak bekerja di luar negeri ke negara tersebut, apalagi secara ilegal, harus hati-hati. Atau tolak saja karena rawan bahaya,” kata Robert Sitanggang, Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar, Selasa (15/4/2025).
Dijelaskan, akhir Tahun 2024 lalu, diinformasikan ada warga Siantar sebagai tenaga kerja di Thailand meninggal setelah perusahaan tempatnya bekerja menolak cuti sakit.
Setelah mendapat informasi bahwa yang meninggal itu merupakan warga Kota Siantar, Disnaker langsung melakukan pengecekan dan hasilnya, tidak terdaftar sebagai tenaga kerja yang pada Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar.
“Beberapa waktu lalu juga, ada tenaga kerja asal Kota Siantar dipulangkan dari negara Myanmar karena sebagai pekerja ilegal,” ujar Robert Sitanggang.
Dijelaskan juga, biasanya dan tidak sedikit pekerja yang bekerja di luar negeri itu menggunakan visa pelancong. Bukan pasport tenaga kerja resmi yang didukung dengan dokumen-dokumen yang sah melalui perusahaan tenaga kerja yang resmi. Sehingga bisa disebut ilegal.
Beberapa hari lalu, Disnaker Kota Siantar juga menerima informasi dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding yang melarang warga Indonesia bekerja di Kamboja, Vietnam, Thailand dan Myanmar karena tingginya risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi itu sudah disosialisasikan Disnaker Kota Siantar kepada masyarakat. Sehingga masyarakat diminta hati-hati untuk tidak tergiur dengan gaji tinggi. Apabila masyarakat diajak bekerja ke luar negeri seharusnya diinformasikan kepada Disnaker Kota Siantar agar dapat diketahui apakah itu resmi atau tidak.
Terkait dengan penyerapan tenaga kerja yang saat ini resmi, Disnaker Kota Siantar sedang membuka pendaftaran kerja untuk dikirim ke Jepang. Setelah mendaftar akan diseleksi Disnaker Sumatera Utara.
Bagi yang lulus seleksi akan memasuki pendidikan dan latihan (Diklat). Sebelum berangkat diurus kelengkapan dokumennya. Sehingga, tercatat sebagai tenaga kerja yang sah atau resmi.
Informasi yang dihimpun, para tenaga kerja yang dipekerjakan di Thailand, Kamboja, Vietnam dan Myanmar untuk diperkerjakan sebagai tenaga IT mengoperasikan judi online. Informasi itu sudah menyebar di kalangan masyarakat.
Bahkan, banyak video melalui media sosial yang beredar bahwa tenaga kerja asal Indonesia itu disekap. Tidak digaji dan terjerat hutang. Bahkan, beredar pula informasi tetang adanya penjualan organ tubuh manusia. Sehingga, sulit untuk kembali ke Indonesia. (In)