SIANTAR, SENTER NEWS
Keberadaan Kahyangan Square atau pusat jajan di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dipertanyakan Komisi III DPRD Siantar. Masalahnya, meski sudah hampir rampung, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena belum memiliki PBG dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar dan belum diketahui bagaimana kualitas serta daya tahan kontruksinya, pihak PUPR harus bertanggung jawab kalau bangunan tersebut ambruk.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Siantar, Astronout Nainggolan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas PUPR Kota Siantar. Dihadiri, Junaedi Antonius Sitanggang yang baru beberapa hari menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Kota Siantar. Didampingi Kabag Tata Ruang Pembangunan, Musa Silalahi dan sejumlah staf.
Awalnya, Musa Silalahi mengatakan bahwa bangunan Kahyangan Square tersebut memiliki izin PBG. Namun, ketika anggota Komisi III lainnya Dedy Manihuruk meminta supaya diperlihatkan buktinya, Musa sempat menghubungi seseorang melalui telepon seluler.
Selanjutnya, Musa Silalahi malah mengatakan belum memiliki PBG. Hanya saja, pengelola gedung sudah mengajukan permohonan. Bahkan, PUPR sudah meninjau kondisi bangunan. Namun, saat ditanya lagi bagaimana kontruksi bangunannya, jawaban Musa kembali jadi perdebatan. Bahkan, pihak PUPR selama ini dikatakan melakukan pembiaran.
“Beberapa waktu lalu, atap gedung roboh. Itu pertanda kontruksi bangunan masih bermasalah. Kalau gedung yang katanya untuk dijadikan café dan banyak pengunjung, tiba-tiba roboh dan mengabil korban, PUPR harus bertanggungjawab,” tegas Astronout lagi.
Terkait dengan belum adanya PBG, Astronout juga mengecam PUPR. “Apakah setelah PBG keluar baru dilakukan pemeriksaan, saya katakan ya. Tapi, ingat, begitu PBG keluar dan kalau besoknya ada korban, harus bertanggungjawab. Saya ingatkan juga, misalnya ada jalan rusak yang menimbulkan korban, itu juga bisa digugat,” tegasnya.
Saat Musa Silalahi dicecar berbagai pertanyaan dan pernyataan, Plt Kadis PUPR Junaedi Sitanggang akhirnya angkat bicara. Mengatakan bahwa pihaknya, akan melakukan pemeriksaan administrasi kepada para pemohon PBG. Kalau menyalahi akan disurati.
Ternyata, pernyataan Junaedi Sitanggang tidak membuat cecaran kepada Musa Sialahi reda. Sebaliknya, malah semakin gencar. Sementara, sejumlah staf PUPR yang hadir tidak ada yang memberi jawaban dan tampaka hanya sebagai pendengar yang baik. ,
“Sampai sekarang kami belum melihat ada surat teguran. Termasuk surat teguran terkait dengan adanya atap yang roboh. Jangan nanti PBG keluar tapi kontruksi bangunan belum sesuai standart,” ujar Deny H Siahaan yang memimpin RDP.
Dikatakan, dari kasat mata, bangunan Kahyangan Square bermasalah, selain lokasi parkir sampai memakan bahu jalan, tangga menuju jalan masuk malah berada di bibir badan jalan. Belum lagi soal kontruksi dan material bangunan yang diduga juga bermasalah.
“Kami tak mau melakukan pembiaran. Di Siantar ini harus taat hukum dan jangan ada yang melanggar peraturan,” ujar Denny H Siahaan yang juga meminta agar Musa Silalahi melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan ada kontruksi dan material yang menyalahi malah dibiarkan,” ujar Denny Siahaan yang akhirnya mengatakan bahwa Komisi I akan meninjau lokasi didampingi aparat penegak hukum. Karena, ada indikasi kuat bangunan tersebut telah melanggar ketentuan hukum. (In)