SIANTAR, SENTERNEWS
Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar gerebek kamar kost Jalan Mataram ,1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Siantar. Hasilnya, bekuk tiga pelaku dengan total barang bukti 28,14 gram sabu.
“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Satuan Reserse Narkoba,” kata Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede SH, Minggu (18/5/2025).
Pertama, penggerebekan kamar kost itu dilakukan di siang bolong, Kamis (15/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Hasilnya tiga pelaku yang salah seorang diantaranya perempuan berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Perempuana itu berinisial SR alias A (35) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar berhasil dibekuk. Dua lelaki lainnya, berinisial AML (39) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat serta AZ (35) warga Kelurahan Melayu Kec.Siantar Utara.
Ketika kamar kost itu digeledah, dari dalam rak ditemukan tas warna biru transparan berisi 1 buah kotak warna hijau berisi 33 paket sabu dengan berat brutto 12,02 gram uang Rp250 ribu.
Kemudian, 1 bong dan kaca pirex berisi sabu, 1buah kaca pirex, kompeng karet dan 1 buah notes kecil berisi catatan penjual sabu. Dari atas tempat tidur, diamankan juga 3 unit handphone milik ketiga tersangka.
Ketika diintrogasi, tersangka SR alias A mengaku barang bukti 33 paket sabu miliknya itu diperoleh dari lelaki berinisial YP. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polres Sianțar.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 Wib, dari kamar kost Jalan Mataram itu, diamankan lagi seorang bandar sabu berinisial YP alias Yogi (44), warga Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu hasil pengembangan pengakuan tersangka SR alias A yang ditangkap siang harinya bersama dua tersangka,” kata Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede SH.
YP mengaku sebagai pemasok barang bukti total berat bruto 12,02 gram milik SR alias A yang diantar sesuai permintaan SR alias A.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari YP, 4 paket sabu berat bruto 16,12 Gram, 3 plastik klip kosong dan 1 buah sendok. Turut diamankan 1 unit Handphone (HP) merk oppo dan uang Rp245 ribu.
Saat kembali diintrogasi, YP mengaku sabu miliknya itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial R warga Kota Medan. Namun saat dihubungi, HP milik R tidak aktif. Selanjutnya tersangka YP beserta barang bukti dibawa ke Polres Siantar.
Diinformaikan, total berat bruto barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan dua tahap dengan mengamankan empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tesangka itu sebanyak 28,14 Gram, (Ad)






