SIANTAR, SENTERNEWS
Aliansi Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (KAMPAS) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan putusan pemakzulan Wali Kota Siantar yang diajukan DPRD Siantar pada Maret 2023 lalu.
“Putusan MA terkait pengajuan DPRD Siantar itu sangat penting supaya ada kepastian hukum” ujar Bill Fatah Nasution (IMM) didampingi Gading S (Koordinator Aksi), Rifqi Pratama (Kopasis) dan Armada Prawira (GMKI), Rabu (24/5/2023).
Dengan adanya putusan MA tersebut, situasi dan kondisi kota Siantar dapat berjalan normal. Masalahnya, karena putusan MA belum putus, ada beberapa agenda yang tidak dibahas DPRD Siantar. Antara lain soal Laporan Kerja Pertanggungjawaban Wali Kota tahun 2022.
“Kami berharap MA segera memberikan kepastian hukum lewat putusannya supaya bisa menjadi pembuktian dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Wali Kota Siantar,” ucap Bill Fatah, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Siantar.
Kemudian, dengan belum turunnya putusan MA tersebut, warga Kota Siantar jadi bertanya-tanya. Untuk tidak menimbulkan tanda tanya dan pergunjingan di masyarakat terkait adanya dugaan intervensi dan lobi-lobi yang ingin menggagalkan putusan itu bisa adil, saatnya MA mengeluarkan putusan.
Sementara, Ketua Koalisi Pemuda Siantar-Simalungun (Kopasis), Rifqi Pratama mengaku optimis Wali Kota Siantar dr Susanti dapat dimakzulkan karena berkaca dari kuatnya bukti dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkatan jabatan 88 ASN serta dugaan pemalsuan dokumen negara yang juga sudah mereka laporkan ke Polres Siantar.
“Kita yakin kalau melihat banyaknya permasalahan dan dugaan pelanggaran hukum selama Wali Kota dr Susanti memimpin Kota Siantar, sudah selayaknya MA memutuskan memakzulkan dr Susanti,” ujar Rifqi Pratama.
Rifqi juga berharap proses peradilan pemakzulan itu menjadi pembelajaran bagi Wali Kota Siantar kedepan. Sehingga, masyarakat bisa memilih pemimpin yang berdiri di atas kaki sendiri. Berani berbuat benar dan tidak sewenang-wenang.
Senada dengan Koordinator Aksi KAMPAS, Gading S yang menjelaskan bahwa pihaknya melihat, tidak ada perubahan signifikan terhadap gaya kepemimpinan Wali Kota pasca pemakzulannya diusulkan. Sehingga dr Susanti dikatakan merasa tidak pernah berbuat kekurangan dan menganggap sepele usulan pemakzulan itu.
“Kita lihat pasca dia diusulkan ke MA supaya dimakzulkan, tidak ada perubahan signifikan di Pemko Siantar untuk memperbaiki pelayanan yang buruk dan permasalah soal KKN,” tegas Gading.
Prakatek KKN itu dikatakan seperti dugaan pengutipan honor pegawai, potongan perjalanan dinas pegawai, tingginya KW proyek, NJOP, komunikasi politik yang buruk serta gagalnya program LISA.
“Itulah alasan kami untuk tetap menyatakan mosi tidak percaya kepada Wali Kota dr Susanti,” ujar Gading yang sudah memimpin aksi unjuk rasa selama dua jilid. Bahkan, ke depannya tetap akan melakukan unjuk rasa.
Untuk itu, KAMPAS berharap agar proses hukum MA segera diputuskan dengan seadil-adilnya dengan memperhatikan kondisi masyarakat Siantar. “Kalau masih tetap berlarut-larut. KAMPAS segera menyurati MA,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun, Armada Prawira yang bergabung dalam barisan aliansi menjelaskan, pihaknya berharap agar masyarakat tetap semangat menanti hasil putusan MA.
Selanjutnya, berharap putusan MA itu dapat diterima secara fair oleh berbagai pihak. Sementara, KAMPAS akan menggelar aksi lanjutan untuk jilid III dengan tetap mengusung tagline mosi tidak percaya dan turunkan dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Siantar.
“Saya menegaskan bahwa MA harus segera mengeluarkan keputusannya dan kami berharap Hakim MA harus bijaksana dengan mendengarkan suara-suara dari bawah yang gerah akan dugaan pelanggaran hukum Wali Kota. Sehingga berdampak dengan ketidak percayaan kami lagi dengan Wali Kota,” tukasnya.
Seperti diketahui, terkait dengan pelantikan 88 ASN yang dilaksanakan Wali Kota tanggal 2 September 2022 lalu sesuai SK Wali Kota No.800 /929/IX/WK/Tahun 2022, dinilai DPRD Siantar tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, hasil kesimpulan DPRD Siantar yang telah melakukan pembahasan dan penelitian terkait pelantikan 88 ASN itu, Wali Kota dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan.(In)






