SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat termasuk dari media sosial, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH dan tim, langsung turun ke Jalan Nagur, Gang Erlangga, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.S
Selanjutnya, tim mengepung salah satu rumah dan masuk melalui pintu samping. Di bagian dapur menemukan seorang lelaki-laki yang diketahui berinisial FS (30). Meski saat akan diamankan, berusaha kabur atau melarikan diri dari pintu samping, dengan gerak cepat berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, FIS tiba tiba melarikan diri lagi dan Tim menangkap FIS dengan meronta ronta melakukan perlawanan. Sehingga Tim Opsnal memborgol tangan FIS, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 10 WIB.
Saat rumah digeledah, dari lemari kecil dalam kamar ditemukan barang bukti 59 paket narkotika jenis shabu berat bruto 26,93 gram, uang Rp3 juta lebih, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merk Samsung, OPPO dan Redmi, 1 buah pulpen, serta 1 buah toples yang tutupnya warna merah.
Selanjutnya, tersangka FS bersama barang bukti digelandang Tim ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkait dengan penangkapan itu, Kapolres mengatakan, “Yakin dan percayalah, lebih baik anak anaknya jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak bangsa, ” ucapnya. (Ad)






