SIANTAR, SENTER NEWS
Karena cemburu melihat Rosida Damanik (28) berhubungan intim dengan lelaki lain, Liharmansyah Saragih (27) nekat menggorok leher kekasihnya itu pakai pisau kater. Setelah pakaian dilucuti, hidung dan kemaluan korban dicucuk menggunakan kayu.
Ketika mengetahui korban meninggal dunia, Liharman Saraih, warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu, menutupi tubuh korban tanpa busana itu dengan dedaunan. Kemudian, meninggalkan korban begitu saja.
Fakta tersebut terungkap pada persidangan melalui video conference di Pengadilan Negeri Kota Siantar. Dipimpin Majelis Ketua Hakim, Reni Pintauli Ambarita. Jaksa Penuntut Umum Ester Hutahuruk dan penasehat hukum terdakwa, Erwin Purba , Kamis (10/11).
“Kenapa kau cemburu? Padahal, masih berpacaran. Kalau kau lihat pacarmu itu berhubungan intim dengan lelaki lain kenapa tidak kau putuskan saja? Coba kau jujur bagaimana kejadian sebenarnya,” ujar majelis hakim kepada terdakwa melalui video conference.
Selanjutnya, terdakwa mengatakan, Minggu malam, (10/7/2022) , dia mendengar ada suara desahan dari dalam kamar kost korban. Ketika diintip dari selah-selah dinding kamar kost, kekasihnya ternyata sedang berhubungan intim dengan lelaki yang tidak dikenalnya. Karena merasa dihianati, terdakwa merenung dan menangis.
Pagi harinya, korban menemui terdakwa dan korban mengatakan bahwa dia melakukan hubungan intim dengan lelaki lain karena terpaksa. Setelah itu, korban masuk ke kamar kost dan sekira jam 12.00 Wib, mengajak terdakwa ke pemandian Pulau Batu (Pulbat), Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Di pemandian Pulbat itu terjadi pertengkaran,”Mengapa kau tega melakukan itu samaku,” tanya terdakwa dan korban mengatakan,”Sukakkulah, karena terpaksa,” ujar korban dan terdakwa kembali mengatakan, ”Kenapa kau bilang sukkamu,” kata terdakwa.
Akhirnya terjadi pertengkaran dan terdakwa mengaku dimaki-maki korban. Karena geram, terdakwa mencekik leher korban dengan kedua tangan. Setelah terjatuh, terdakwa mengambil pisau kater dari dalam tasnya dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali sayatan.
“Setelah saya gorok, darah bercucuran dan dia sempat mengorok tiga kali. Setelah itu meninggal,” ujar terdakwa yang kemudian mengaku melucuti pakaian korban kemudian mencucuk lobang hidung dan kemaluan korban.
Selanjutnya, terdakwa meninggalkan korban yang telah ditutupi dengan dedaunan dengan harapan tidak diketahui orang lain. Namun, karena merasa bersalah, terdakwa pulang ke rumahnya. Becerita kepada keluarga tentang apa yang telah dilakukannya.
“Saya bercerita kepada keluarga tentang apa yang saya lakukan dan keluarga bilang saya harus bertanggungjawab,” ujar terdakwa yang kemudian kembali ke Siantar untuk menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba, Senin malam (11/7/2022).
Saat menyerahkan diri itu, pihak kepolisian sempat heran atas pengakuan terdakwa. Namun, ketika diselusuri lebih jauh dan meluncur ke Tempat kejadian Perkara (TKP), apa yang disampaikan terakda ternyata benar dan jenazah korban akhirnya dievakuasi untuk dibawa visum ke Rumah Sakit Bayangkara Medan.
Sementara, pada persidangan di rungan Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, abang kandung korban, J Damanik mengatakan bahwa korban sudah lama pindah ke Siantar. Kemudian, pelaku dengan korban pernah datang ke rumahnya di Nagori Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
“Waktu datang itu, saya marah dan mengusir mereka,” ujar J Damanik sembari mengatakan marah karena korban masih memiliki suami dan seorang anak.
Kemudian, majelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah mengetahui korban sudah bersuami atau berstatus janda memiliki seorang anak? Terdakwa mengatakan tidak mengetahui. Bahkan, sepengetahuannya, korban masih gadis atau belum bersuami.
Selanjutnya, sidang berakhir dan majelis hakim mengetuk palu tiga kali. Dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan terhadap pelaku yang dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia. (In)