SIANTAR, SENTERNEWS
Dua pria pemilik narkotika jenis ganaj dengan berat brutto 31,75 gram, diciduk
Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Jumat (14/11/2025) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Keduanya berinisial NAG (17) warga Kecamatan Siantar Utara dan GR (18) warga Kecamatan Siantar Barat. “Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat,” kata
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH.
Saat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH, kedua pria itu sedang berada diatas sepedamotor Honda Beat warna abu abu BK 4829 WAL.
Dari GR ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 31,75 gram. Turut diamankan Handphone Iphone warna hitam.
Saat diintrogasi, keduanya mengaku barang bukti ganja itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang belum berhasil diringkus. Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkob Polres Siantar.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irwanta. (Rel)






