SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar melalui Dinas Pariwasata, Pemuda dan Olahraga, langgar Peraturan Walikota (Perwa) No 12 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sementara, Satpol PP sebagai penegak Perwa malah melakukan pembiaran.
Fakta itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta Satpol PP di ruang rapat gabungan fraksi, DPRD Siantar, Kamis (16/5/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga itu mengungkapkan, pelanggaran Perwa sesuai laporan LSM Edsa Peduli yang menyurati pimpinan DPRD Siantar tertanggal 30 April 2024 lalu. Sehingga, dilakukan RDP.
Dijelaskan, pelanggaran Perwa terjadi saat peringatan hari ulang tahun (HUT) kota Siantar ke 153 di lapangan H Adam Malik mulai 25 sampai 27 April 2024. Pasalnya, karena pada acara konser musik, di belakang panggung ada back groun merek rokok bertuliskan “Hero Causal”.
Selain itu, ada juga standing banner bertuliskan “Union” dan produk rokok di lokasi konser yang pada dasarnya sebagai produk dari PT STTC Pematangsiantar. Karenanya, telah terjadi pelanggaran Perwa No 12 tahun 2018.
“Seyogianya, pelanggaran perwa itu tidak terjadi apalagi yang melakukannya Pemko melalui dinas terkait,” kata Andika Prayogi yang meminta penejelasan dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta Satpol PP.
Selanjutnya, Hamam Soleh sebagai Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga selaku penyelenggaran HUT Kota Siantar mengatakan, pihaknya mengaku adanya pelanggaran Perwa itu. Keterilibatan PT STTC sebagai pihak ketiga dimanfaatkan untuk penyelenggara hiburan.
“Anggaran perayaan HUT Kota Siantar dari APBD Siantar itu sangat terbatas. Karenanya, kita menggandeng pihak ketiga untuk memberi hiburan kepada masyarakat. Namun demikian, kami mohon mohon maaf atas pelanggaran Perwa itu” kata Hamam Soleh.
Pengakuan salah juga disampaikan Pariaman Silaen, Kakan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) maupun Perwa. Namun, sebelum HUT Siantar dilaksanakan, Satpol PP mengaku sudah menyampaikan masalah itu kepada pihak terkait secara lisan.
Menangggapi adanya pengakuan salah dari pihak terkait itu, anggota Komisi I DPRD Siantar sangat menyesalkannya. Meski sudah menyatakan minta maaf, sebelum pelaksanaan HUT itu Pemko harusnya lebih dulu menjelaskan kepada PT STTC bahwa Lapangan H Adam Malik merupakan kawasasan Tanpa Rokok.
“Dimana wibawa Pemko, kita yang buat peraturan, kita malah yang melanggarnya. Kita tentu malu kalau seperti ini,” ujar Bintar Saragih.
Sementara, Ilhamsyaha Sinaga yang juga dari Komisi I DPRD Siantar mengingatkan agar kejadian serupa jangan terulang kembali. Kemudian, terkait adanya tujuh wilayah Siantar sebagai Kawasan Tanpa Rokok, malah ditemukan branding merek rokok.
“Kita membuat peraturan dan kita sendiri yang terjerat. Untuk itu, perlu ditinjaua ulang beberapa Perda dan Perwa yang pelaksanaannya tidak efektif. Artinya, pelanggaran Perwa yang dilakukan Pemko menjadi celah untuk dilakukan pihak lain lagi,” kata Ilhamsyah.
Pada kesempatana itu, Ilhamsyah juga membacakan bahwa sanksi terhadap adanay pelanggaran Perwa, dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui Sekda. “Sanksinya memang diserahkan kepada Sekda. Tapi, ini jangan terulang lagi,” katanya.
Andika Prayogi mengatakan, masyarakat Siantar memang butuh hiburan. Tapi, bukan berarti harus melanggar peraturan. Apalagi masyarakat kota Siantar dikatakan banyak yang kritis karena kecintaannya terhadap Kota Siantar.
“Hasil RDP ini akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diberi rekomendasi,” kata Andika Prayogi yang menyatakan sepakat ada kajian kembali tentang Perwa maupun Perda.
Di penghujung RDP, Edi S Sihombing SH yang menghadiri RDP berterimakasih kepada Komisi I DPRD Siantar yang menindaklanjuti laporan mereka. Namun, apapun hasil yang akan disampaikan pimpinan DPRD Siantar terkait dengan hasil rapat, pihaknya tetap menunggu dan mengetahui apa hasilnya. (In)