Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rapat Dengar Pendapat

Rapat Dengar Pendapat

Karena STTC, Pemko Siantar Langgar Peraturan Walikota

Penulis: Redaksi Senternews.com
16 Mei 2024 | 14:34 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pemko Siantar melalui Dinas Pariwasata, Pemuda dan Olahraga, langgar Peraturan Walikota (Perwa) No 12 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sementara, Satpol PP sebagai penegak Perwa malah melakukan pembiaran.

Fakta itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta Satpol PP di ruang rapat gabungan fraksi, DPRD Siantar, Kamis (16/5/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga itu mengungkapkan, pelanggaran Perwa sesuai laporan LSM Edsa Peduli yang menyurati pimpinan DPRD Siantar tertanggal 30 April 2024 lalu. Sehingga, dilakukan RDP.

Dijelaskan, pelanggaran Perwa terjadi saat peringatan hari ulang tahun (HUT) kota Siantar ke 153 di lapangan H Adam Malik mulai 25 sampai 27 April 2024. Pasalnya, karena pada acara konser musik, di belakang panggung ada back groun merek rokok bertuliskan “Hero Causal”.

Selain itu, ada  juga standing banner bertuliskan “Union” dan produk rokok di lokasi konser yang pada dasarnya sebagai produk dari PT STTC Pematangsiantar. Karenanya, telah terjadi pelanggaran Perwa No 12 tahun 2018.

“Seyogianya, pelanggaran perwa itu tidak terjadi apalagi yang melakukannya Pemko melalui dinas terkait,” kata Andika Prayogi yang meminta penejelasan dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta Satpol PP.

Selanjutnya, Hamam Soleh sebagai Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga selaku penyelenggaran HUT Kota Siantar mengatakan, pihaknya mengaku adanya pelanggaran Perwa itu. Keterilibatan PT STTC sebagai pihak ketiga dimanfaatkan untuk penyelenggara hiburan.

“Anggaran perayaan HUT  Kota Siantar dari APBD Siantar itu sangat terbatas. Karenanya, kita menggandeng pihak ketiga untuk memberi hiburan kepada masyarakat. Namun demikian,  kami mohon mohon maaf atas pelanggaran Perwa itu” kata Hamam Soleh.

Pengakuan salah juga disampaikan Pariaman Silaen, Kakan Satpol  PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) maupun Perwa. Namun, sebelum HUT Siantar dilaksanakan,  Satpol PP mengaku sudah menyampaikan masalah itu kepada pihak terkait secara lisan.

Menangggapi adanya pengakuan salah dari pihak terkait itu, anggota Komisi I DPRD  Siantar sangat menyesalkannya.  Meski sudah menyatakan minta maaf, sebelum pelaksanaan HUT itu  Pemko harusnya lebih dulu menjelaskan kepada PT STTC bahwa Lapangan H Adam Malik merupakan kawasasan Tanpa Rokok.

“Dimana wibawa Pemko, kita yang buat peraturan, kita malah yang melanggarnya. Kita tentu malu kalau seperti ini,” ujar Bintar Saragih.

Sementara, Ilhamsyaha Sinaga yang juga dari Komisi I DPRD Siantar mengingatkan agar kejadian serupa jangan terulang kembali. Kemudian, terkait adanya tujuh wilayah Siantar sebagai Kawasan Tanpa Rokok, malah ditemukan branding merek rokok.

“Kita membuat peraturan dan kita sendiri yang terjerat. Untuk itu, perlu ditinjaua ulang beberapa Perda dan Perwa yang pelaksanaannya tidak efektif. Artinya, pelanggaran Perwa yang dilakukan Pemko menjadi celah untuk dilakukan pihak lain lagi,” kata Ilhamsyah.

Pada kesempatana itu, Ilhamsyah juga membacakan bahwa sanksi terhadap adanay pelanggaran Perwa, dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui Sekda. “Sanksinya memang diserahkan kepada Sekda. Tapi, ini jangan terulang lagi,” katanya.

Andika Prayogi mengatakan, masyarakat Siantar memang butuh hiburan. Tapi, bukan berarti harus melanggar peraturan. Apalagi masyarakat kota Siantar dikatakan banyak yang kritis karena kecintaannya terhadap Kota Siantar.

“Hasil RDP ini akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diberi rekomendasi,” kata Andika Prayogi yang menyatakan sepakat ada kajian kembali tentang Perwa maupun Perda.

Di penghujung RDP, Edi S Sihombing SH yang menghadiri RDP berterimakasih kepada Komisi I DPRD Siantar yang menindaklanjuti laporan mereka. Namun, apapun hasil yang akan disampaikan pimpinan DPRD Siantar terkait dengan hasil rapat, pihaknya tetap menunggu dan mengetahui apa hasilnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata