SIANTAR SENTERNEWS
Polres Siantar melalui Satuan Lalulintas lakukan sosialisasi melalui poster, iklan termasuk media sosial untuk menghimbau masyarakat pemilik sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing.
Pada himbauan tersebut, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Lantas Iptu Friska Susana menyampaikan ” Stop Menggunakan Knalpot Brong atau Racing”.
Hal itu sesuai pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan, pengguna knalpot brong atau racing dapat dikenakan pidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.
“Himbauan ini diharapkan dapat membuat masyarakat Siantar agar tertib berlalulintas,” ucap Kasat Lantas Iptu Friska Susana kepada awak media .Senin (25/08/2025).
Terkait dengan adanya himbauan pelarangan sepeda motor menggunakan knalpot brong, mendapat respon positif dari masyarakat. Masalahnya, kalau ada sepeda motor menggunakan knalpot brong apalagi pada malam hari, sangat meresahkan karena menimbulkan suara bising.
“Polisi maunya jangan menghimbau saja. Tapi harus turun ke lapangan melakukan razia. Terutama pada malam hari, ” kata Leo (34) warga Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
Hal senada disampaikan Amin Lubis, (43) warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, “Kalau siang hari saja sepeda motor pakai knalpot brong sangat mengganggu, apalagi pada malam hari yang memang sepi. Kuping ini terasa pekak,” katanya.
Untuk itu, Amin setuju Polisi harus turun kejalan merazia sepeda motor berknalpot brong. ” Jangan biarkan ada sepeda motor pakai knalpot brong dan itu biasanya digunakan anak muda, ” ujarnya mengakhiri. (Ad)