SIANTAR, SENTER NEWS
Kasus warga Roy Nasution (37) yang disenggol mobil Inova BK 120 NY dan akhirnya dianiaya, masih menuai tanda tanya besar. Pasalnya, meski Polres Siantar sudah memeriksa empat terduga pelaku, hanya seorang dijadikan tersangka. Sedangkan istri oknum polisi masih berkeliaran.
Diketahui, peristiwa tersebut berlangsung di depan Taman Hewan Pematang Siantar, Jalan gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (1/0/2023) sekira jam 16. 00 Wib.
Roy Nasution sebagai korban berharap kepada pihak kepolisian untuk menahan tersangka. Begitu juga istri oknum Polisi yang meneriaki korban sebagai maling yang masih berkeliaran. Karena, kalau perempuan itu tidak berteriak, penganiayaan mungkin tidak terjadi.
“Saya tidak mengetahui mengapa seorang yang sudah dijadikan tersangka belum juga ditahan. Padahal, supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kembali melakukan penganiayaan, harusnya dia ditahan,” ujar Roy Nasution didampingi Penasehat Hukum, Rudi Malau, Senin (23/1/2023).
Dijelaskan, Roy Nasution disenggol mobil karena berusaha menyelamatkan seorang anak yang hendak menyeberang supaya tidak ditabrak. Setelah menyenggol korban, kaca spion mobil terlepas dan korban berusaha mengembalikan kaca spion.
Nyatanya, saat itu seorang perempuan sebagai istri oknum Polisi yang bertugas di Polsek Siantar Barat meneriaki korban sebagai maling. Kemudian, beberapa orang di dalam mobil keluar untuk menangkap korban yang berusaha menjauh tetapi akhirnya ditemukan dan dianiaya.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menahan tersangka. Begitu juga istri oknum Polisi yang meneriakinya maling yang masih berkeliaran. Karena, kalau perempuan itu tidak berteriak, penganiayaan terhadap korban mungkin tidak terjadi,” ujarnya.
Selain dilaporkan ke Polres terkait kasus penganiayaan dan pihak Polres melakukan mediasi perdamaian tetapi tidak ada titik temu, kasus penyenggolan mobil itu juga sudah dilaporkan ke Lantas Polres Siantar yang sudah melakukan olah TKP.
Hanya saja, karena mobil yang menyenggol korban belum diamankan, korban juga bertanya-tanya mengapa itu tidak dilakukan. Padahal, terkait dengan kecelakaan lalulintas tersebut, pihak Lantas sudah memintai keterangan sejumlah saksi korban.
Rudi Malau SH, penasehat hukum korban membenarkan, kasus tersebut bukan hanya soal penganiayaan. Lebih dari itu, termasuk soal kecelakaan lalulintas yang juga sudah dilaporkan ke Lantas Polres Siantar, diharap segera diproses. Termasuk mengamankan barang bukti mobil yang menyenggol korban.
“Kalau soal penganiayaan sudah dimediasi untuk berdamai tapi tidak ada titik temu. Sehingga, kasusnya akan dilanjutkan sampai ke pengadilan. Yang akan kita susul terkait dengan kecelakaan lalulintas dan soal mobil sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sebagai penasehat hukum, Rudi Malau berkeyakinan penyidik akan bertindak profesional menangani kasus tersebut. Apalagi saksi korban sudah diperiksa. Kemudian,Terlapor diharap kooperatif dan bersedia menyerahkan barang bukti mobil Inova BK 120 NY.
“Dari hasil penelusuran kita, mobil yang menyenggol korban itu juga diduga kuat bermasalah atau bodong. Kemudian, karena soal penyenggolan dan penganiayaan terhadap korban saat itu ada oknum Polisi yang tiada lain adalah istri salah seorang perempuan yang berada di dalam mobil, permasalahan itu harus dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berlangsung secara terbuka,” ujarnya mengakhiri (Jr)