SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah pemeriksaan korban yang disenggol mobil tetapi akhirnya dipukuli dan salah seorang terduga pelaku, istri oknum Polisi, Polres Siantar kembali memeriksa tiga orang saksi yang langsung melihat kejadian, Senin (16/1/2023).
Pantauan di Polres Siantar, ketiga saksi tersebut menjalani pemeriksaan dalam rangka memberi keterangan. Berlangsung di ruang Unit Lantas Siantar. Para saksi masing-masing Irwansyah Daulay, (56) Ferry Budiman Daulay (43) dan Fiter Roy (34).
Pemeriksaan berlangsung mulai jam 10:00 Wib sampai sekira jam 12:00 Wib. Juru periksan, Ipda Cristian dan Briptu Rahmad Sinaga. Sementara, kasus penyenggolan mobil terhadap korban yang malah dipukuli itu berlangsung di Jalan Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, depan Taman Hewan Pematang Siantar, Minggu, sore (1/1/2023).
Soal pemeriksaan ketiga saksi dimaksud dibenarkan, juru periksa Ipda Cristian yang dikonfirmasi di ruang Unit Laka. Bahkan, setelah ketiga saksi diperiksa, terlapor akan menyusul menjalani pemeriksaan. “Kepada terlapor akan diperiksa setelah selesai pemeriksaan para saksi,” ujarnya.
Terkait barang bukti berupa mobil Inova warna hitam BK 120 NY yang menyenggol korban akan diinformasihkan pihak Unit Lantas pada tahap berikutnya. Namun demikian, Kru Senter News diminta untuk konfirmasi kepada Kanit Lantas. “Kasusnya masih dalam proses,” imbuh Ipda Cristian .
Sementara, Ipda Sawal selaku Kanit Lantas yang dikonfirmasis melalui telepon seluler menyatakan, menunggu proses dan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan untuk kelanjutan perkara).
Usai para saksi menjalani pemeriksaan, para saksi yang dikonfirmasi mengaku bahwa kasus penyenggolan terhadap korban, Roy Nasution (37) yang akhirnya malah dipukuli sejumlah pelaku, langsung mereka saksikan dengan jarak berkisar sekira satu meter.
“Saya yang salah seorang melihat korban disenggol mobil Inova yang dikemudikan seorang perempuan. Setelah disenggol, kaca spion mobil itu terlepas dan korban sendiri yang mengambil kaca spion itu untuk diserahkan. Tapi, entah bagaimana, korban malah akhirnya dipukuli,” ujar salah seorang saksi.
Sementara, Rudi Malau SH sebagai penasehat hUkum korban mengatakan, karena terjadi penggolan mobil dan akhirnya korban malah dipukuli, kasusnya menjadi dua pasal. “Jadi, delik pidananya berlapis, satu kasus penganiayaan dan satu lagi kecelakaan lalulintas,” ujarnya.
Untuk itu, meski salah seorang yang berada di dalam mobil adalah istri oknum Polisi yang sempat berteriak seolah-olah memberi komando sehingga terjadi pemukulan, pihak Polres Siantar diminta menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih ironisnya lagi, Rudi Malau mengatakan, korban disenggol mobil saat ingin menyelamatkan seorang anak yang hendak menyeberang. “Ketika menarik seorang anak yang ingin menyeberang itu supaya tidak ditabrak, akhirnya korban yang disenggol mobil,” ujarnya.
Setelah korban disenggol mobil dan ingin mengembalikan kaca spion mobil yang lepas, korban malah diteriaki maling. Karena takut, korban berusaha menjauh meski akhirnya para pelaku yang berada di dalam mobil mendapatkan korban yang kemudian dipukuli. Setelah itu, mobil malah meninggalkan korban begitu saja.
“Kita berharap pihak kepolisian menangani kedua kasus dimaksud agar terungkap dengan jelas. Kita percaya kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik bertindak profesional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat yang menjadi korban,” beber Rudi Malau mengakhiri. (Jr)