Senter News
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rumah lokasi pembunuhan

Rumah lokasi pembunuhan

Kasus Mayat Perempuan Dibuang ke Tanah Karo, Siantar Tidak Aman?

Penulis: Redaksi Senternews.com
1 November 2024 | 20:33 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus pembunuhan perempuan muda Mutia Pratiwi (23) warga Kabupaten Simalungun yang dibuang  ke pinggiran Jalan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) ramai diperbincangkan masyarakat Kota Siantar.

Masyarakat dari berbagai kalangan yang mengikuti perkembangan kasus itu, ada malah mempertanyakan apakah Kota Siantar tidak aman? Karena, kasus peristiwa tragis itu berlangsung di rumah tersangka utama, Joe (36), Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Hal lain yang diperbincangkan,  perbuatan Joe hanya dikenakan Pasal 153 ayat 3 dan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka lainnya yang turut membantu membuang mayat, dijerat pasal 221 junto 55 KUHP termasuk junto Pasal 531 ayat 3 dengan ancaman 9 bulan penjara.

Sementara, karena korban dan pelaku pernah menjalani hukuman dalam waktu berbeda terkait kasus Narkoba, masyarakat juga mengkait-kaitkannya dengan Narkoba.

Sejumlah anggota DPRD Siantar yang dikonfirmasi mengatakan, wajar saja masyarakat  bertanya kota Siantar tidak aman karena, rumah tersangka di kawasan bisnis sebagai lokasi pembunuhan,  luput dari pemantauan aparat pemerintah setempat.

Seperti disampaikan anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga. Karenanya, kasus itu   harus menjadi peringatan kepada pemerintah setempat, termasuk lurah dan RT/RW yang  semestinya selalu mengamati rumah-rumah warganya.

“Kalau ada rumah yang selalu tertutup, tetapi nyatanya pemilik rumah sesukanya membawa orang lain yang bukan warga setempat dan melakukan mesum, berarti ada kesan luput dari perhatian pihak terkait,” kata Andika Prayogi Sinaga, Jumat (1/11/2024).

Selain dijadikan tempat mesum, bukan tidak mungkin ada rumah yang diduga sebagai lokasi mengkonsumsi atau tempat menyimpan Narkoba. Untuk itu, peran pihak kelurahan bersama Kepala Lingkungan maupun RT harus aktif memantau rumah-rumah yang mencurigakan. Termasuk lokasi kost-kostan yang sering didatangi orang-orang yang tak jelas identitasnya.

“Kemarin, Kapolda mengatakan Sumatera Utara, darurat Narkoba. Kalau disebut Sumatera Utara, berarti termasuk kota Siantar,” ujarnya sembari mengatakan, Narkoba berdampak kuat dengan tingginya perbuatan kriminal. Apalagi, ada sejumlah kasus kejahatan yang terindikasi berawal dari masalah Narkoba.

“Pernyataan Kapolda bahwa Sumatera Utara darurat Narkoba harus jadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum di Kota Siantar. Kalau ada pembiaran, bagaimana jadinya generasi muda ke depan, selain itu, bukan mustahil kota Siantar jadi tidak aman,” kata Andika Prayogi.

Terpisah, Ilhamsyah Sinaga yang juga anggota DPRD Siantar mengatakan, pihak kelurahan sampai RT dan RW harusnya selalu memantau rumah yang sering tertutup atau hanya dihuni satu orang.

“Dengan adanya kejadian di rumah pelaku itu, berarti selama ini luput dari perhatian. Bukan hanya perhatian pihak kelurahan, masyarakat juga semakin tidak perduli dengan lingkungannya masing-masing,” kata Ilhamsyah.

Masyarakat tidak perduli dengan lingkungan masing-masing merupakan problema yang harus ditanggulangi bersama. “Saat ini, sesama tetangga ada tidak saling sapa dan tak perduli. Apalagi  ada pagar rumah yang tinggi membuat hubungan dengan tetangga jadi berjarak,” kata Ilhamsyah.

Sementara terkait jeratan hukum kepada para pelaku utama pembubuhan dan pelaku yang turut membantu, menurut praktisi hukum muda Kota Siantar, Rudi Malau menuai tanda tanya.

“Kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang itu sudah menasional dan viral. Namun, yang menjadi tandatanya, pasal yang dikenakan menuai tandatanya,” kata Rudi Malau yang turut mencermati kasus dimaksud.

Idealnya, pelaku utama dikenakan pasal 551 dengan subside 338 atau 170 ayat 3. Karena ada beberapa orang turut serta meski pelaku utamanya ada satu orang. Alasannya, para pelaku yang membantu, mungkin tidak mengetahui korban sudah meninggal atau belum.

“Kalau sudah meninggal atau belum, ada pihak yang berkompeten memeriksanya. Bukan malah dibuang. Kalau dari lima orang pelaku ada dua yang belum ditangkap, untuk menangkapnya tentu lebih mudah dengan berdasarkan keterangan yang sudah ditangkap,” kata Rudi.

Sementara, tidak sedikit masyarakat kota Siantar yang mereka-reka. Kalau pelaku utama dituntut 7 tahun penjara, bukan tidak mungkin putusan pengadilan turun menjadi 5 tahun atau di bawahnya lagi.

Kalau itu terjadi, pelaku utama hanya akan menjalani hukuman setengahnya karena akan ada remisi ditambah dengan bebas bersyarat. Akibatnya, hukuman itu tidak akan memberi efek jera bagi pelaku dan jadi contoh tidak baik bagi pelaku- pelaku pembunuhan ke depannya. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak dengan Baik dan Berakhlak Mulia

8 September 2025 | 09:20 WIB
SEREMONIAL

Wakil Walikota Mewakili Walikota Hadiri dan Saksikan Pelantikan Dimaba TNI AD 595 Prajurit

8 September 2025 | 09:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Telungkup di Atas Kompor Gas, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa, Polsek Tanah Jawa Olah TKP

7 September 2025 | 09:44 WIB
ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata