SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang dibunuh Frisco Johan (36) dan mayatnya dibuang lima terdakwa ke jurang di desa Doulu, Kabupaten Tanah Karo, kembali digelar Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (7/5/2024).
Sidang untuk meminta keterangan saksi itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Hakim Ketua Leoni Manullang didampingi dua hakim anggota, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Kota Siantar serta enam orang penasehat hukum enama terdakwa.
Saksi pertama, A br Manik (40) sebagai petugas kebersihan merupakan orang pertama menemukan mayat korban dalam tas besar di tepi jurang saat menyapu tepi jalan lintas Berastagi-Medan.
“Pertama saya melihat ada seperti kain tenda warna hijau tua. Waktu saya dekati, rupanya tas dan saya coba menariknya ke atas. Karena berat, saya tarik lagi. Waktu saya melihat ada jari kaki manusia, saya sangat terkejut dan tas saya lepaskan, ” kata boru Manik.
Sambil menangis, saksi berlari menemui suaminya yang tak jauh dari lokasi. Memberitahu temuannya dan sang suami yang juga perugas kebersihan mendatangi lokasi dimaksud.
Dalam keadaan seperti trauma, Br Manik menginformasikan temuan itu kepada atasnya, Rudi Sembiring yang kemudian datang bersama pihak kepolisian dari Polsek Berastagi. “Saya mengetahui lebih jelas mayat itu setelah memberi keterangan kepada pihak kepolisian,” katanya kepada Majelis Hakim.
Untuk lebih memastikan kronologi temuan mayat itu, JPU memperlihatkan bukti berupa tas yang disebut sebagai pembungkus mayat. Dan, saat itulah mulai tercium aroma tak sedap.
Selanjutnya, tiga Majelis Hakim mengenakan masker. Aroma tak sedap itu semakin terasa saat barang bukti lain diperlihatkan. Antara lain, bantal, bantal guling, seprei dan kaos warna oranye, selimut dan kasur tipis yang semuanya memiliki bercak darah.
Selanjutnya, beberapa Penasehat Hukum para terdakwa juga mengenakan masker. Termasuk dua JPU. Sedangkan beberapa pengunjung di bagian depan, beberapa kali tampak menutup hidung dengan telapak tangan.
“Untung ada AC yang anginnya berhembus dari belakang ke arah Majelis Hakim, jadi baunya tak sampai ke belakang,”kata seorang jurnalis di sela-sela persidangan.
Usai Br Manik memberi kesaksian, dilanjutkan dengan saksi dari Polsek Berastagi yang mengaku turut mengevakuasi jenazah korban ke RSU Kabanjahe dan identitas korban akhirnya diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela (26), warga kabupaten Simalungun.
Saat itu, keterangan saksi dinilai tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sering mengaku lupa. Bahkan, saksi mengaku mual karena ada penyakit lambung. Sementara, Majelis Hakim yang tetap mengenakan masker juga mengatakan mual.
“Saksi sebagai pelapor, harusnya bisa terangkan BAP,” kata Majelis Hakim.
Bahkan, karena mengatakan lupa atau tidak ingat, Majelis Hakim beberpa kali mengulangi pertanyan dan JPU malah kembali membacakan beberapa point BAP.
Setelah mendengar keterangan dua orang saksi terkait dengan penemuan mayat itu, persidangan selesai dan lima terdakwa digiring keluar ruangan sidang bersama para penasehat hukum. Hanya pelaku utama Frisco Johan (36) yang tinggal untuk melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi lain yang juga dari pihak Polsek Berastagi.

MENGENASKAN
Saksi ketiga itu memberi keterangan dengan lancar. Beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lembam dan kondisinya cukup mengenakan. Bahkan, bagian tertentu tubuh korban dimasukkan gagang sapu dan gagang kain pel.
Pelaku utama dengan korban disebut berpacaran. Dan, sebelum dianiaya sampai akhirnya meninggal, keduanya lebih dulu melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama, Jalan Merdeka No 341, Kota Siantar yang juga sebagai lokasi penganiayan.
Tiga hari setelah mayat korban ditemukan di Tanah Karo, pelaku utama ditangkap di Sapadia Hotel Kota Siantar dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut.
Lima tesangka lainnya ditangkap kemduain. Ssatu orang belum ditemukan. Kelima tersangka yang turut membantu membuang mayat korban itu (berkas terpisah), Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi), Sahrul, Eswandy dan Bagong.
Sementara, kasus pembunuhan yang menjerat pelaku utama dengan pasal pembunuhan berencana itu, dilanjutkan pekan depan.
Usai persidangan, Pangihutan Banjarnahor mengatakan, saat sidang berlangsung dan memperlihatkan sejumlah alat bukti, aroma tak sedap memang sempat terciumnya. “Bau tak sedap itu mungkin karena, barang bukti lama tersimpan dalam karung plastik,” ujarnya singkat. (In)