Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pelaku utama usai persidangan

Pelaku utama usai persidangan

Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang, di Ruangan Sidang Tercium Aroma Tak Sedap

Penulis: Redaksi Senternews.com
7 Mei 2025 | 18:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang dibunuh Frisco Johan (36) dan mayatnya dibuang lima terdakwa ke jurang di desa Doulu, Kabupaten Tanah Karo, kembali digelar Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (7/5/2024).

Sidang untuk meminta keterangan saksi itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Hakim Ketua Leoni Manullang didampingi dua hakim anggota, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Kota Siantar serta enam orang penasehat hukum enama terdakwa.

Saksi pertama, A br Manik (40) sebagai petugas kebersihan merupakan orang pertama menemukan mayat korban dalam tas besar di tepi jurang saat menyapu tepi jalan lintas Berastagi-Medan.

“Pertama saya  melihat ada seperti kain tenda warna hijau tua. Waktu saya dekati, rupanya tas dan saya coba menariknya ke atas. Karena berat, saya tarik lagi. Waktu saya melihat ada jari kaki manusia, saya sangat terkejut dan tas saya lepaskan, ” kata boru Manik.

Sambil menangis, saksi berlari menemui suaminya yang tak jauh dari lokasi. Memberitahu temuannya dan sang suami yang juga perugas kebersihan mendatangi lokasi dimaksud.

Dalam keadaan seperti trauma, Br Manik menginformasikan temuan itu kepada atasnya, Rudi Sembiring yang kemudian datang bersama pihak kepolisian dari Polsek Berastagi. “Saya mengetahui lebih jelas mayat itu setelah memberi keterangan kepada pihak kepolisian,” katanya kepada Majelis Hakim.

Untuk lebih memastikan kronologi temuan mayat itu, JPU memperlihatkan bukti berupa tas yang disebut sebagai pembungkus mayat. Dan, saat itulah mulai tercium aroma tak sedap.

Selanjutnya, tiga Majelis Hakim mengenakan masker.  Aroma  tak sedap itu semakin terasa saat barang bukti lain diperlihatkan. Antara lain, bantal, bantal guling, seprei dan kaos warna oranye, selimut dan kasur tipis yang semuanya memiliki bercak darah.

Selanjutnya, beberapa Penasehat Hukum para terdakwa juga mengenakan masker. Termasuk dua JPU. Sedangkan beberapa pengunjung di bagian depan, beberapa kali tampak menutup hidung dengan telapak tangan.

“Untung ada AC yang anginnya berhembus dari belakang ke arah Majelis Hakim, jadi baunya tak sampai ke belakang,”kata seorang jurnalis di sela-sela persidangan.

Usai Br Manik memberi kesaksian, dilanjutkan dengan saksi dari Polsek Berastagi yang mengaku turut mengevakuasi jenazah korban ke RSU Kabanjahe dan identitas korban akhirnya diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela (26), warga kabupaten Simalungun.

Saat itu, keterangan saksi dinilai tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sering mengaku  lupa. Bahkan, saksi mengaku mual karena ada penyakit lambung. Sementara,  Majelis Hakim yang tetap mengenakan masker juga mengatakan mual.

“Saksi sebagai pelapor, harusnya bisa terangkan BAP,” kata Majelis Hakim.

Bahkan, karena mengatakan lupa atau tidak ingat, Majelis Hakim beberpa kali mengulangi pertanyan dan JPU malah kembali membacakan beberapa point BAP.

Setelah mendengar keterangan dua orang saksi terkait dengan penemuan mayat itu, persidangan selesai dan lima terdakwa digiring keluar ruangan sidang bersama para penasehat hukum. Hanya pelaku utama Frisco Johan (36) yang tinggal untuk melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi lain yang juga dari pihak Polsek Berastagi.

Pelaku lainnya keluar dari ruang persidangan

MENGENASKAN

Saksi ketiga itu memberi keterangan dengan lancar. Beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lembam dan kondisinya cukup mengenakan. Bahkan, bagian tertentu tubuh korban dimasukkan gagang sapu dan gagang kain pel.

Pelaku utama dengan korban disebut berpacaran. Dan, sebelum dianiaya sampai akhirnya meninggal, keduanya lebih dulu melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama, Jalan Merdeka No 341, Kota Siantar yang juga sebagai lokasi penganiayan.

Tiga hari setelah mayat korban ditemukan di Tanah Karo, pelaku utama ditangkap di Sapadia Hotel Kota Siantar dan  kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut.

Lima tesangka lainnya ditangkap kemduain. Ssatu orang belum ditemukan. Kelima tersangka yang turut membantu membuang mayat korban itu (berkas terpisah), Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi), Sahrul, Eswandy dan Bagong.

Sementara, kasus pembunuhan yang menjerat pelaku utama dengan pasal pembunuhan berencana itu, dilanjutkan pekan depan.

Usai persidangan, Pangihutan Banjarnahor mengatakan, saat sidang berlangsung dan memperlihatkan sejumlah alat bukti, aroma tak sedap memang sempat terciumnya. “Bau tak sedap itu mungkin karena, barang bukti lama tersimpan dalam karung plastik,” ujarnya singkat. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan RI

3 September 2025 | 17:16 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Iktui Entry Meeting Serentak Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut

3 September 2025 | 07:41 WIB
NEWS

Bupati Simalungun Sambut  Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Ramah Tamah

2 September 2025 | 20:33 WIB
ANEKA RAGAM

Pemberhentian Pembangunan Kantor DPRD Siantar Dibahas Unsur Pimpinan

2 September 2025 | 18:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba