SIANTAR, SENTERNEWS
Penyidik Sat Reskrim Polsek Siantar Utara selesaikan kasus penganiayaan di lokasi Eks Terminal Suka Dame, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Siantar Utara tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice, Kamis (27/7/2023) siang.
Kapolsek AKP Herly Damanik SH menerangkan, kasus penganiayaan itu dilaporkan korbannya Trio Candro Siahaan dengan LP/B/48/VII/2023/SPKT/ Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar.
Dijelaskan, awalnya korban mengendarai becak bermuatan barang. Kemudian berpapasan dengan pelaku, Suherman Ndraha (31) warga Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, yang juga mengendarai becak muatan barang.
Lalu antara korban dengan pelaku sempat bertengkar sampai akhirnya berkelahi. Namun warga di sekitar lokasi segera melerai keduanya. Selang 15 menit, pelaku mendatangi korban sambil mengeluarkan kata-kata “Yang sornya kau samaku?”
Saat itu pelaku memukul korban di bagian wajah sampai tersungkur ke tanah dengan kondisi luka pada pelipis kiri dan lutut kanan. Setelah itu pelaku tetap memukuli korban. Selanjutnya, sejumlah warga berusaha melerai.
Tidak terima dipukul, korban melapor ke Polsek Siantar Utara. Dan saat itulah dilakukan mediasi. Dan, korban serta pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan. Tidak lagi saling menuntut.
“Korban tidak melanjutkan laporan Pengaduannya atau Mencabut laporannya dengan alasan karena sudah memaafkan terlapor,” jelas Kapolsek AKP Herly Damanik SH sembari mengatakan perkara penganiayaan itu diselesaikan secara Restoratif Justice. (Tn)





